JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan aturan jalan ganjil genap bagi mobilitas kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat ganjil pada Selasa (7/4/2026).
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan pelat genap karena hari ini bertepatan dengan tanggal kalender ganjil.
Petugas menerapkan sanksi denda hingga Rp500.000 bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ketentuan pelat nomor.
Waktu Operasional PembatasanSistem ganjil-genap beroperasi pada hari Senin hingga Jumat. Aturan ini tidak berlaku pada hari libur. Pemerintah membagi waktu penjagaan ke dalam dua sesi:
Baca Juga: Aksi Ugal-ugalan di Tol Wiyoto Wiyono Viral, 2 Mobil Tabrakan hingga Bahayakan Pengendara
- Sesi Pagi: Pukul 06.00-10.00 WIB.
- Sesi Sore: Pukul 16.00-21.00 WIB.
Penerapan regulasi merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas. Pemprov DKI Jakarta menggunakan langkah ini sebagai upaya mengurai permasalahan kemacetan jalanan ibu kota.
Kebijakan tersebut menargetkan pencapaian efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan.
Pelaksanaan sistem turut mendukung kelancaran arus lalu lintas sekaligus memastikan kenyamanan perjalanan warga. Pengendara roda empat memerlukan penyesuaian rute guna mematuhi ketentuan.
Dishub DKI Jakarta menetapkan penerapan aturan pembatasan mobilitas pada puluhan jalan raya. Berikut rincian 25 ruas jalan tersebut:
Baca Juga: KA Bangunkarta Anjlok di Brebes: 5 Penumpang Terluka dan Evakuasi Gerbong Dikebut, KAI Refund Tiket
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ganjil genap jakarta
- denda tilang gage
- aturan lalu lintas
- dishub dki jakarta
- jakarta smart city





