Awas Denda Rp500 Ribu! Ganjil Genap Jakarta 7 April 2026, Hanya Pelat Ganjil Melintas di 25 Jalan

kompas.tv
14 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi ganjil genap. Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan aturan jalan ganjil genap bagi mobilitas kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat ganjil pada Selasa (7/4/2026).

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan pelat genap karena hari ini bertepatan dengan tanggal kalender ganjil.

Petugas menerapkan sanksi denda hingga Rp500.000 bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ketentuan pelat nomor.

Waktu Operasional Pembatasan

Sistem ganjil-genap beroperasi pada hari Senin hingga Jumat. Aturan ini tidak berlaku pada hari libur. Pemerintah membagi waktu penjagaan ke dalam dua sesi:

Baca Juga: Aksi Ugal-ugalan di Tol Wiyoto Wiyono Viral, 2 Mobil Tabrakan hingga Bahayakan Pengendara

  • Sesi Pagi: Pukul 06.00-10.00 WIB.
  • Sesi Sore: Pukul 16.00-21.00 WIB.

Penerapan regulasi merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas. Pemprov DKI Jakarta menggunakan langkah ini sebagai upaya mengurai permasalahan kemacetan jalanan ibu kota.

Kebijakan tersebut menargetkan pencapaian efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan.

Pelaksanaan sistem turut mendukung kelancaran arus lalu lintas sekaligus memastikan kenyamanan perjalanan warga. Pengendara roda empat memerlukan penyesuaian rute guna mematuhi ketentuan.

Daftar 25 Ruas Jalan Terdampak Gage

Dishub DKI Jakarta menetapkan penerapan aturan pembatasan mobilitas pada puluhan jalan raya. Berikut rincian 25 ruas jalan tersebut:

Baca Juga: KA Bangunkarta Anjlok di Brebes: 5 Penumpang Terluka dan Evakuasi Gerbong Dikebut, KAI Refund Tiket

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M. H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan H. R. Rasuna Said
  19. Jalan D. I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ganjil genap jakarta
  • denda tilang gage
  • aturan lalu lintas
  • dishub dki jakarta
  • jakarta smart city
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukit Asam (PTBA) Cari Mitra Bangun PLTU di Mempawah, Mulai Pengerjaan Fisik 2027
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Hari Kesehatan Sedunia 2026: Tema dan Pesan Peringatan Tahun Ini
• 14 jam laludetik.com
thumb
Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Kasus Laporan JAKI Dibalas Foto AI
• 8 jam laludetik.com
thumb
Wadah Makanan Berlapis Minyak Nabati Hadir sebagai Solusi Ramah Lingkungan
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Eks Pejabat Bank BUMN di Medan Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Polisi: Dana Dipakai Investasi Kafe
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.