Penipu Ngaku Karyawan TV Swasta di Jaksel Jual Motor Pakai Surat Palsu

kompas.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial TL (34) ditangkap karena menipu saat jual beli sepeda motor bekas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Pelaku TL juga diduga memalsukan dokumen kendaraan motor yang dijual. Surat-surat berupa STNK dan BPKB itu mengatasnamakan pelaku.

"Kami dalami juga dia dapat dari mana, kemudian pemalsuannya di mana,” kata Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Pornomo, ditemui di kantornya, Senin.

Baca juga: Penipu yang Ngaku Karyawan TV Swasta Ditangkap Saat Akan Jual Motor di Jaksel

Adapun pelaku TL mulanya ditangkap saat akan menerima uang dari seorang korban yang ingin membeli sepeda motornya.

Menurut korban Adil (26), pelaku TL sebelumnya sudah melancarkan aksinya dengan membawa kabur Rp 10 juta beserta sepeda motor yang diiklankannya.

Dia merencanakan penangkapan ini dengan meminta pendampingan oleh kepolisian.

Dian mengatakan, pelaku menggunakan dua modus untuk menipu korban.

Pertama, memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan sepeda motor bekas lengkap dengan surat-suratnya.

Baca juga: Pemuda Asal Bandung Ditipu Saat Beli Motor, Pelaku Ngaku Karyawan TV Swasta

Kedua, pelaku mengaku sebagai seorang karyawan stasiun televisi swasta yang kantornya berada di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

“Dia menggunakan seragam salah satu stasiun TV swasta untuk meyakinkan korban bahwasanya dia adalah bukan pelaku kriminal,” kata Dian.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Polisi mengamankan barang bukti berupa seragam dan lanyard palsu stasiun TV swasta, sepeda motor, ponsel, uang Rp 2,4 juta, dan surat-surat seperti BPKB dan STNK motor.

Tersangka TL dijerat Pasal 492 dan 392 KUHP baru dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geothermal Kirim Surat Penolakan ke Kementerian ESDM, KSP, hingga DPR RI
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Dubes Saudi Ungkap Dampak Perang Timteng Terhadap Pelaksanaan Haji 2026
• 6 jam laludetik.com
thumb
Pemerintah Perketat Pengawasan Harga dan Pastikan Stok Beras Nasional Sangat Aman
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
InJourney Targetkan Perbaikan Kerusakan Atap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Dua Hari
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Rapper Offset Dilaporkan Tertembak di Florida dan Jalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.