JAKARTA, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial TL (34) ditangkap karena menipu saat jual beli sepeda motor bekas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Pelaku TL juga diduga memalsukan dokumen kendaraan motor yang dijual. Surat-surat berupa STNK dan BPKB itu mengatasnamakan pelaku.
"Kami dalami juga dia dapat dari mana, kemudian pemalsuannya di mana,” kata Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Pornomo, ditemui di kantornya, Senin.
Baca juga: Penipu yang Ngaku Karyawan TV Swasta Ditangkap Saat Akan Jual Motor di Jaksel
Adapun pelaku TL mulanya ditangkap saat akan menerima uang dari seorang korban yang ingin membeli sepeda motornya.
Menurut korban Adil (26), pelaku TL sebelumnya sudah melancarkan aksinya dengan membawa kabur Rp 10 juta beserta sepeda motor yang diiklankannya.
Dia merencanakan penangkapan ini dengan meminta pendampingan oleh kepolisian.
Dian mengatakan, pelaku menggunakan dua modus untuk menipu korban.
Pertama, memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan sepeda motor bekas lengkap dengan surat-suratnya.
Baca juga: Pemuda Asal Bandung Ditipu Saat Beli Motor, Pelaku Ngaku Karyawan TV Swasta
Kedua, pelaku mengaku sebagai seorang karyawan stasiun televisi swasta yang kantornya berada di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
“Dia menggunakan seragam salah satu stasiun TV swasta untuk meyakinkan korban bahwasanya dia adalah bukan pelaku kriminal,” kata Dian.
Polisi mengamankan barang bukti berupa seragam dan lanyard palsu stasiun TV swasta, sepeda motor, ponsel, uang Rp 2,4 juta, dan surat-surat seperti BPKB dan STNK motor.
Tersangka TL dijerat Pasal 492 dan 392 KUHP baru dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang