JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, mengungkap alasan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menindaklanjuti laporan parkir liar melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Tindak lanjut tersebut menjadi sorotan publik karena diduga direkayasa menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Siti menjelaskan, berdasarkan aturan terbaru, penanganan parkir liar seharusnya menjadi kewenangan Suku Dinas Perhubungan.
Baca juga: Skandal Laporan JAKI Direspons Foto AI Berujung SP1 untuk Petugas PPSU
Sebelum tahun 2025, penertiban parkir liar di jalan perumahan atau nonprotokol masih dilakukan pihak kelurahan, baik oleh Satpol PP maupun PPSU, jika laporan di JAKI dikembalikan kepada kelurahan.
"Ya kalau kemarin tuh tindak lanjut karena masih pakai (aturan) yang lama gitu. PPSU-nya mungkin belum terinformasi (aturan baru). Kalau misalkan kita lempar ke Dishub, dibalikin lagi gitu. Asumsi mereka seperti itu," ucap Siti saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (7/6/2026).
Diketahui, tugas PPSU yakni memperbaiki jalan berlubang di wilayah kelurahan, memperbaiki dan mengecat kanstin serta memperbaiki pembatas jalan yang rusak di wilayah kelurahan, memperbaiki trotoar jalan yang rusak dan atau berlubang di wilayah kelurahan serta penanganan prasarana dan sarana saluran.
Siti juga menyampaikan permohonan maaf atas tindak lanjut laporan yang diduga direkayasa dengan AI.
Ia menyebut peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi jajarannya.
"Memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian tersebut, ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang," ujar Siti.
Lebih lanjut, Siti mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan PPSU menggunakan AI dalam menindaklanjuti laporan parkir liar tersebut.
Baca juga: Petugas PPSU Diberi SP1 Usai Unggah Foto Rekayasa AI di JAKI, Diminta Tak Mengulangi
Ia juga enggan berkomentar lebih jauh karena masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Jadi, saya enggak bisa komentar banyak-banyak gitu, soalnya nunggu dari dari hasil dari BAP. Saya juga belum bertemu PPSU karena ruangan terpisah," jelasnya.
Sebelumnya, seorang warganet mengeluhkan parkir liar di jalanan permukiman di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pemilik akun Threads @seinsh menyebut warga telah melaporkan persoalan parkir liar tersebut hingga ke tingkat kelurahan.
Bahkan, warga juga melapor melalui aplikasi JAKI. Namun, laporan itu disebut tidak kunjung diselesaikan.
Baca juga: PPSU Rekayasa Laporan JAKI Pakai AI, Wali Kota Jaktim: Jangan Main-main...
Pelapor juga mengaku menerima bukti tindak lanjut yang diduga telah dimanipulasi menggunakan artificial intelligence (AI).
“Ngurus masalah parkir liar di jalan kelurahan itu gimana ya? Warga protes langsung ke pelaku tidak berhasil, udah lapor ke tingkat kelurahan tidak selesai, coba lapor lewat JAKI malah dikasih bukti palsu hasil edit AI,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Kini petugas PPSU yang mengunggah foto tindak lanjut laporan melalui aplikasi JAKI menggunakan AI dikenai sanksi peringatan pertama (SP1).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




