Menkeu Akui Desain Coretax Cacat Sampai Joki Bisa Masuk

suarasurabaya.net
16 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Keuangan mengakui adanya kecacatan sehingga joki bisa masuk dalam sistem Coretax atau pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan berjanji akan membenahi sistem tersebut.

“Kalau ekonomi kan ada, kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ. Yang tapi ke depan kita betulin sehingga Coretax tidak perlu pakai joki lagi. Karena desainnya agak cacat rupanya,” ungkap Purbaya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ke depan, Kementerian Keuangan bakal mendesign sistem Coretax dengan lebih sulit, sehingga joki tidak bisa lagi masuk.

“Desain supaya agak sulit dipakai orang biasa sehingga ada joki atau software interface yang bisa menemukan Coretax dengan orang biasa. Nanti kita betulin,” ujarnya.

Purbaya mengakui, waktunya sangat singkat dan pihaknya memerlukan waktu untuk membenahi sistem tersebut.

“Sekarang terlalu cepat, terlalu pendek waktunya kita betulin karena saya baru tahu sebulan yang lalu, kurang dari sebulanlah, bahwa ada ruang untuk orang masuk,” tambahnya.

Sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial, adanya penawaran jasa pengisian Pemberitahuan Tahunan (SPT), mulai dari SPT perseorangan hingga badan. Bahkan tarif yang ditawarkan relatif murah, sekitar Rp50.000.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak, dan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf), disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.(lea/faz)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Strategi PTBA Hadapi Gelojak Harga Minyak dan Batu Bara
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Tesla Kalahkan BYD di Korea Selatan, Jadi Mobil Impor Terlaris
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Antisipasi Serangan Iran, Jembatan Penghubung Arab Saudi dan Bahrain Ditutup
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Fadia Arafiq Mulai Diperiksa KPK Hari Ini
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Ketua Banggar DPR Tekankan Perlunya Reformasi Kebijakan Subsidi Energi
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.