jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sebagai tersangka mulai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Waketum Golkar Kelihatannya Kesal sama Fadia Arafiq
Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas tujuh orang, yakni Z selaku Kepala UKPBJ Setda Pekalongan, SDA, EP, S, AYI, ASP, dan M, semuanya ASN Pemkab Pekalongan.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Legislator Golkar soal Bupati Fadia Arafiq: Kepala Daerah Wajib Paham Peraturan
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Fairuz Sampaikan Pesan
KPK mengatakan Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp 13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp 2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp 3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




