Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia di bawah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Polri telah melakukan kerja sama dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (SB PDRM) dalam menangkap buronan narkotika internasional Andre Fernando Tjhandra alias The Doctor. Hal tersebut, diungkapkan oleh Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko.
Ia mengatakan, jika Andre telah menjadi target utama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Di mana, The Doctor yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Maret 2026 itu ditangkap di Penang, Malaysia, pada Minggu, 5 April 2026 waktu setempat.
Selain itu, Untung menjelaskan, jika keberhasilan tersebut tidak lepas dari koordinasi intensif antara aparat Indonesia dan Malaysia, khususnya dalam pertukaran informasi intelijen selama proses pelacakan.
“Penangkapan buronan atas nama Andre Fernando Tjhandra alias ‘The Doctor’ merupakan bukti nyata soliditas kerja sama operasional antara Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dan Special Branch PDRM,” ucapnya
Ia juga menegaskan bahwa tim telah melakukan pengejaran sejak awal Maret hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Tim kami telah melakukan operasi pelacakan sejak 5 Maret 2026. Subjek ini cukup licin dan sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur, sebelum akhirnya berhasil kami sudutkan dan tangkap di Penang. Tidak ada ruang aman bagi sindikat narkotika, di mana pun mereka bersembunyi,” tegas Ses NCB Interpol Indonesia.
Dalam pengembangan kasus, Andre Fernando Tjhandra diketahui sebagai sosok penting di balik jaringan peredaran narkotika internasional.
Selain itu, Andre telah ditetapkan sebagai buronan utama setelah penyidik mengungkap keterlibatan sindikat yang juga menyeret oknum kepolisian di wilayah Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap AKP Maulangi dan AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar sebagai bentuk perlindungan terhadap aktivitas jaringan tersebut. Pengungkapan semakin mengerucut setelah penangkapan Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin pada 26 Februari 2026.
Saat itu, ia ditangkap ketika hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelarian tersebut difasilitasi oleh sosok yang dikenal sebagai The Doctor.
Identitas tersangka kemudian dipastikan melalui penangkapan dua kaki tangannya, yakni Charles Bernando dan Arfan Yulius Lauw, yang mengungkap bahwa The Doctor adalah Andre Fernando Tjhandra.
Dalam struktur jaringan, tersangka berperan sebagai pengendali utama distribusi narkotika lintas negara. Berbagai jenis barang terlarang dikendalikan olehnya, mulai dari sabu, happy water, hingga cairan vape yang mengandung etomidate dengan merek Ferrari dan Lamborghini.
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi dan terorganisir. Produk vape ilegal diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju Dumai, Riau.
Sementara untuk sabu, pengiriman dilakukan melalui jalur darat dan kargo dengan metode penyamaran di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado.
Setelah penangkapan di Penang, tim gabungan langsung melakukan proses deportasi terhadap tersangka. Andre Fernando Tjhandra dijadwalkan diterbangkan ke Indonesia pada Senin, 6 April 2026 pukul 10.00 waktu setempat.
Setibanya di Indonesia, tersangka akan langsung diserahkan kepada penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Editor: Redaktur TVRINews





