JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri HAM Natalius Pigai digugat oleh pegawainya karena memutasi pegawai yang bersangkutan.
Gugatan ini ditanyakan oleh anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka kepada Pigai saat rapat kerja di Komisi XIII DPR, Selasa (7/4/2026).
Gugatan itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT.
Baca juga: Pigai Soal Kasus Andrie Yunus: Kami Tak Bisa Digiring Menentukan Proses Hukum
Penggugat bernama Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle atau disebut Pigai sebagai Yanti.
Ernie dulunya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dan kemudian dipindah menjadi analis HAM ahli madya.
Yanti menggugat Surat Keputusan (SK) mutasi yang membuatnya berpindah jabatan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.
Pigai digugat agar merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Yanti seperti semula, setara eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen).
Baca juga: Natalius Pigai Kirim Tim ke Dogiyai Papua Usai Mapolres Diserang
Menurut Pigai, mutasi jabatan terhadap Ernie dilakukan setelah evaluasi kinerja, khususnya terkait capaian serapan anggaran.Dia menyebut unit kerja yang dipimpin Ernie sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mencatat serapan sebesar 89 persen, lebih rendah dari target Kementerian HAM sebesar 99,99 persen.
“Saya menuntut profesionalisme, termasuk peningkatan serapan anggaran. Setelah dilakukan evaluasi, capaian terendah terdapat di unit tempat Ibu Yanti menjabat sebagai KPA, yaitu sebesar 89 persen,” kata Pigai.
Baca juga: Aktivis Kontras Disiram Air Keras, Pigai: Premanisme Tak Boleh Hidup di Negara Ini
Pigai: Yanti memilih sendiri pindah ke jabatan fungsionalIa menjelaskan, pergeseran jabatan merupakan bagian dari evaluasi kinerja dan bukan bentuk penonaktifan. Pigai mengaku telah menawarkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara kepada yang bersangkutan, namun tidak disetujui.
“Selanjutnya, yang bersangkutan memilih sendiri untuk berpindah ke jabatan fungsional. Pergeseran tersebut juga bukan penurunan karena masih berada pada level yang setara,” ujarnya.
Pigai menegaskan setiap kebijakan mutasi dilakukan secara terbuka di hadapan pejabat terkait, termasuk Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, guna memastikan proses berjalan transparan serta berbasis kinerja.
Baca juga: Pigai Dorong Polri Pakai Restorative Justice untuk Pandji Pragiwaksono
Pigai mengatakan selama menjabat sebagai Menteri HAM sekitar satu setengah tahun, dirinya tidak pernah menonaktifkan atau menonjobkan pejabat di lingkungan kementeriannya.
Dia membandingkan dengan kementerian lain yang melakukan penonaktifan pejabat dalam jumlah besar maupun pergantian jabatan secara rutin.
“Saya adalah satu-satunya menteri dalam periode ini yang tidak pernah menonjobkan pejabat. Ada kementerian yang Sekjennya dinonjobkan, bahkan dalam satu hari ada 37 pejabat eselon II yang dinonjobkan. Ada juga yang pergantiannya setiap minggu, bahkan setiap bulan,” ujarnya.
Pigai menekankan seluruh pejabat yang diangkatnya dipilih berdasarkan profesionalisme dan kompetensi, tanpa kedekatan pribadi. Ia menyatakan pengangkatan maupun pergeseran jabatan dilakukan secara objektif dan transparan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5546973/original/058530200_1775397806-IMG_8615.jpeg)


