SURABAYA (Realita)— Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan mengalokasikan dana sebesar Rp 608,1 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dan digunakan untuk membangun kanopi di lapangan voli di sisi utara gedung pengadilan.
Berdasarkan data yang dihimpun pembangunan kanopi tercatat dalam kontrak Nomor 600.1.15/2759-BG/436.7.4/2026 tertanggal 30 Maret 2026 senilai Rp 608.147.558. Kontrak ini merupakan hibah langsung dari Pemkot kepada Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Suripto Calo PNS Mengaku Pejabat Pemprov, Warga Tertipu Puluhan Juta
Humas PN Surabaya, Pudjiono, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan pemberian langsung dari Pemkot, bukan hasil pengajuan pengadilan. "Itu pemberian langsung dari Pemkot, bukan pengajuan, dan kami terima jadi," ujarnya, Senin (6/4/2026).
Baca juga: Fakta Sidang Ungkap Supriyadi Bukan Pemilik 46 Ekstasi, Hanya Terima Titipan Penyewa Apartemen
Ketika ditanya soal urgensi pembangunan kanopi, Pudjiono menyebutkan fasilitas itu akan difungsikan sebagai area tunggu bagi pengunjung sidang. "Ya nanti akan menjadi area tunggu bagi pengunjung sidang," tambahnya.
Baca juga: Sidang Objek Sengketa Merek Diduga Bandeng Erlina, Bukan Bandeng Juwana
Proyek ini dikerjakan oleh CV Raz Karya Gemilang sebagai kontraktor pelaksana, dengan CV Kanala Cipta Amarta sebagai konsultan pengawas. Pengerjaan ditargetkan selesai dalam 90 hari atau sekitar tiga bulan.yudhi
Editor : Redaksi





