Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat segera melapor jika menemui atau mengalami tindak kekerasan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan Jakarta Siaga 112 yang tersedia selama 24 jam.
Layanan Pengaduan dan Pendampingan KorbanKepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Dwi Oktavia menyatakan laporan juga dapat disampaikan melalui hotline PPA dan layanan lainnya.
"Kepada masyarakat, dapat melaporkan melalui hotline kami atau PPA di 0852-1786-6445 atau hotline kami di 0813-176-176-22 atau melalui layanan Jakarta Siaga 112," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa layanan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) diberikan secara gratis dan terbuka sepanjang waktu untuk memberikan perlindungan kepada korban.
Kasus Pelecehan dan Data KekerasanImbauan ini kembali disampaikan menyusul kasus pelecehan terhadap penumpang taksi daring di Jakarta Pusat pada 14 Maret 2026.
Dalam kasus tersebut, korban diduga dilecehkan oleh pengemudi setelah pelaku membangun komunikasi dan memanfaatkan situasi hingga korban berada dalam posisi rentan di dalam kendaraan.
Dwi menyebut korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas PPAPP DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan PPA Polda Metro Jaya.
"Korban sudah beberapa kali mendapat pendampingan, baik yang bersifat psikososial maupun konsultasi hukum. Selanjutnya, kami akan terus memberikan pendampingan mengenai proses hukum dan kelanjutannya pada korban, dan juga pemeriksaan pendampingan, dan konseling psikologis," jelas dia.
Korban juga telah ditempatkan di Rumah Perlindungan Sementara untuk menjamin keamanan.
Sebagai tambahan, sepanjang Januari hingga Desember 2026, Dinas PPAPP DKI Jakarta mencatat telah menangani 322 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan kekerasan psikis menjadi yang tertinggi diikuti kekerasan seksual sebanyak 146 kasus.




