JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya regulasi penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini muncul berdasarkan sejumlah pertimbangan yang tengah dibahas.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan, usulan tersebut masih dalam proses pembahasan terkait revisi UU Narkotika dan Psikotropika. "Masih dalam proses, masih dalam proses," kata Suyudi usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pembahasan tersebut. Suyudi menuturkan, usulan ini didasari dari berbagai kajian, termasuk forum group discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak.
"Kita sudah adakan FGD, sebelumnya sudah FGD, (melibatkan) dari berbagai unsur, dari kita, Polri, BRIN, dari BPOM. Ya baru usulan, nanti kita lihat," ucapnya.
Sebelumnya, BNN juga mengusulkan agar penggunaan rokok elektronik atau vape dilarang di Indonesia. Usulan ini muncul karena sejumlah jenis liquid vape kerap disalahgunakan untuk menyelundupkan narkotika.




