Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang ke oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diduga sebagai suap meloloskan barang impor. Uang ini diberikan oleh PT Blueray (PT BR).
Pendalaman tersebut ketika KPK memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (6/4/2026). Ketiganya berinisial MF dan UK sebagai pegawai Bea Cukai dan SHK selaku wiraswasta.
"Penyidik mendalami soal dugaan aliran uang dari PT BR kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai ya," kata Budi kepada jurnalis.
Budi menjelaskan pemeriksaan ketiganya sebagai cara agar perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. KPK, katanya, juga terus melakukan pendalaman penyidikan.
Salah satunya pada klaster dugaan suap rokok ilegal. Penyidik akan segera memanggil sejumlah pengusaha rokok untuk dimintai keterangan.
"Nah, yang dari klaster cukai sebelumnya juga penyidik melakukan pemanggilan, pemeriksaan kepada para pengusaha rokok karena memang penyidik butuh untuk mendalami bagaimana mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan oleh para pengusaha rokok di Ditjen Bea dan Cukai," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan pada (4/2/2026) dan Kamis (26/2/2026). Kegiatan tertangkap tangan yang pertama, KPK menemukan adanya upaya pengkondisian barang impor dengan mengatur sistem pemeriksaan agar menjadi lebih longgar. Pasalnya barang ini dikirim melalui jalur merah yang wajib diperiksa secara ketat.
Bahkan terkuak oknum pegawai DJBC menyewa safe house untuk menyimpan uang hingga emas. Tak hanya itu, penerimaan uang diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum di Ditjen Bea dan Cukai yang totalnya mencapai Rp7 miliar. Total barang bukti yang disita mencapai Rp40,5 miliar.
Tim kemudian melakukan pengembangan penyidikan, tim menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Kamis (26/2/2026).
Dia diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir dengan memerintah Salisa Asmoaji selaku pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.
Pengembangan penyidikan juga menguak fakta bahwa terdapat safe house lainnya untuk menyimpan uang Rp5,19 miliar. Mulanya uang disimpan di safe house Jakarta Pusat, kemudian Budiman memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang tersebut ke "safe house" yang terletak di Ciputat, Tangerang Selatan.
KPK menetapkan 7 tersangka yakni:
1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
7. Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.





