Jakarta: Pemerintah memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk harga tiket pesawat kelas ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu diberikan untuk menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur. Insentif tersebut berlaku selama dua bulan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan konflik di Timur Tengah.
"Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi, kalau kita persiapkan untuk dua bulan, maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 7 April 2026.
Baca Juga :
Airlangga: Tiket Pesawat Naik 9-13 Persen(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat tetap berada di kisaran 9-13 persen. Selain insentif PPN, pemerintah juga memberikan fasilitas bea masuk sebesar nol persen untuk komponen suku cadang pesawat.
"Suku cadang pesawat itu diberikan bea masuk nol persen, sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," jelas dia.
Kebijakan itu diperkirakan dapat mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar USD700 juta per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga USD1,49 miliar, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja. Penyesuaian batas atas fuel surcharge Selanjutnya, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik bermesin jet maupun baling-baling (propeller).
Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar 10 persen dan propeller 25 persen. Fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menyesuaikan fluktuasi harga bahan bakar di pasar global.
"Dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya yang domestik sehingga kami dapat menetapkan untuk kenaikan future charge adalah 38 persen," jelas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.




