Jakarta, tvOnenews.com - Kasus sekelompok preman melakukan penganiayaan terhadap penyelenggara hajatan pernikahan di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya terungkap secara detail.
Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan dua orang pelaku ditangkap atas kasus ini.
Mereka adalah YI (36) dan K (35). Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti, yakni potongan bambu sepanjang 33 sentimeter yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Barang bukti lainnya yang disita adalah sejumlah botol minuman keras dan minuman soda.
Dewa mengatakan peristiwa ini terjadi di kediaman korban bernama Dadang (57) di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta pada Sabtu (4/4/2026) lalu.
Motif itu didasari rasa sakit hati YI karena permintaannya tidak dipenuhi penyelenggara hajatan.
"Pelaku ini meminta uang Rp500 ribu (kepada keluarga korban)," ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dewa menyebut Dadang tidak memberikan uang yang diminta pelaku. Karena tidak terima, pelaku yang datang ke lokasi hajatan dalam kondisi mabuk langsung menyerang korban menggunakan potongan bambu.
Saat itu, pesta pernikahan anak Dadang yang dimeriahkan dengan pertunjukan organ tunggal masih berlangsung.
Lalu pemain organ tunggal dimintai uang oleh pelaku. Pelaku meminta uang dengan alasan untuk membeli tambahan minuman.
Pemain organ tunggal memberikan uang Rp100 ribu, tapi ditolak pelaku karena mereka ingin Rp500 ribu.
Dadang, yang merupakan pemangku hajatan, menghampiri lokasi keributan untuk melerai.
Akan tetapi, suasana semakin memanas dan keributan pun tak terhindarkan.
Korban dikejar oleh pelaku sampai di depan rumahnya dan pada akhirnya Dadang dikeroyok di depan para tamu, keluarga serta anaknya yang masih duduk di pelaminan.
Di sisi lain, pelaku melarikan diri usai melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.
Sementara itu, korban dibawa ke RS Bhakti Husada. Namun, korban akhirnya meninggal dunia sebelum mendapat perawatan.
Atas perbuatannya, saat ini kedua preman tersebut ditahan di ruang tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ant/nsi)




