MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang mantan Kepala Kas sebuah bank BUMN di Unit Aek Nabara berinisial AH diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara senilai Rp28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menjelaskan kronologi kasus tersebut dalam program Kompas Malam KompasTV, Senin (7/4/2026).
"Kejadian ini bermula pada tahun 2019 di mana tersangka atas nama inisial AH itu menjabat sebagai kepala kas Bank BNI Aek Nabara Labuhan Batu Sumatera Utara," ujarnya.
Rahmat menjelaskan, tugas AH saat itu adalah mencari nasabah yang ingin menginvestasikan dananya di bank tersebut.
Kemudian, kata dia, AH bertemu dengan pihak gereja yang sedang mencari produk investasi yang bisa memberikan bunga deposito sebesar 7-8 persen.
Baca Juga: Eks Pejabat Bank BUMN di Medan Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Polisi: Dana Dipakai Investasi Kafe
Rahmat mengungkap tersangka pun menawarkan produk investasi dari bank BUMN tersebut kepada pihak gereja, dengan bunga seperti yang diinginkan.
"Namun begitu, sebenarnya produk ini tidak pernah dikeluarkan oleh bank tersebut," ungkapnya.
Untuk memuluskan aksinya, Rahmat menyebut AH membuat bilyet dan surat pemberitahuan palsu.
Rahmat juga menjelaskan, dana Rp28 miliar yang diduga digelapkan AH tidak dalam satu kali investasi.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Laman Polda Sumut
- penggelapan dana jemaat
- mantan kepala bank gelapkan dana jemaat
- penggelapan dana
- polda sumut
- bank bumn
- gereja katolik paroki aek nabara





