MK Tekankan Kewenangan BPK Menetapkan Jumlah Kerugian Negara

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Penekanan tersebut merupakan pertimbangan hukum MK dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2/2026). Diketahui dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Dalam pertimbangan hukum, MK mengacu kepada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, 'Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri'," bunyi pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, dikutip Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Sahroni Tegaskan Tanpa BPK Penghitungan Kerugian Negara Berpotensi Tak Sah

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK juga menyatakan, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

"BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum," bunti pertimbangan hukum MK.

MK melanjutkan, kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Terdakwa Kasus Minyak Mentah Bakal Laporkan Auditor BPK, Diduga Salah Bikin Kesimpulan

KUHP Baru Digugat

Sebagai informasi, permohonan dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.

Dalam permohonannya, keduanya melihat ada ketidakpastian hukum akibat pembatasan penetapan kerugian keuangan negara dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.

Menurut Pemohon, Penjelasan Pasal 603 KUHP tidak menyebut secara tegas lembaga mana yang dimaksud menghitung kerugian negara.

Akibatnya, Penjelasan Pasal 603 KUHP dinilai membentuk norma baru yang bersifat limitatif dan menentukan eksistensi unsur pidana.

Baca juga: Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Terkait Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Mereka menyebut, permasalahan konstitusionalnya bukan pada keberadaan audit, melainkan terhadap tidak adanya kepastian mengenai otoritas, mekanisme, dan kedudukan hasil audit dalam struktur pembuktian pidana.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “Merugikan Keuangan Negara” Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, 28 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Baca juga: Kemenperin Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dalam Pemeriksaan BPK

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara itu dalam pembacaan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada 9 Februari 2026, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Maling Ditangkap Usai Curi di Rumah Polwan: Sempat Kejar-kejaran di Atap
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Pengaturan Anggaran di Kabupaten Lampung Tengah Diselisik KPK
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wakil Wali Kota Gelar Sayembara Video Pungli di Pasar Bogor, Berhadiah Rp 500.000
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Ketua KPK Ngaku Belum Terima Panggilan Dewas Terkait Gus Yaqut
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Titiek Soeharto Tekankan Pentingnya Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
• 4 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.