Modus Pakai Seragam TV Swasta, Pelaku Penipuan Jual Beli Motor di Mampang Prapatan Jakarta Selatan Berhasil Diringkus

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Mampang meringkus pria berinisial TL (34) usai terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat jual beli motor di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Kapolsek Mampang AKP Dian Purnomo mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.

“Untuk modus yang digunakan oleh pelaku ini, yang pertama, dia menggunakan seragam salah satu stasiun TV swasta untuk meyakinkan korban bahwasanya dia adalah bukan pelaku kriminal,” kata Dian, kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Kronologi kejadian ini bermula saat korban memesan motor melalui marketplace.

Setelah dilakukan pemesanan, korban berkomunikasi lewat WhatsApp dan janjian di tempat kejadian perkara (TKP). 

“Kami mendapat informasi atau laporan dari masyarakat. Salah satu korban menyampaikan bahwasanya akan terjadi penipuan jual beli motor. Setelah janjian di TKP, saat penyerahan uang, langsung kita amankan pelaku dan juga barang bukti ke Polsek Mampang untuk diproses lebih lanjut,” ucap Dian.

Dian menerangkan, untuk meyakini korban, pelaku juga melengkapi dengan surat-surat asli kendaraan.

“Namun, berdasarkan interogasi dan hasil pengecekan serta analisa kami, ditemukan bahwasanya dokumen surat-surat motornya diduga palsu. Ini akan kita dalami juga, dia dapat dari mana, pemalsuannya di mana,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha NMAX warna hitam, satu unit HP merek Oppo A6X, uang tunai sebesar Rp2,4 juta, seragam salah satu stasiun TV swasta dan dokumen motor, yaitu BPKB dan STNK.

Atas peristiwa ini, pelaku dikenakan Pasal 492 KUHP Pidana baru dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda kategori 5 serta Pasal 392 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman 8 tahun.

“Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan intens. Yang jelas dia sudah melakukan dua kali. Yang pertama di TKP Depok, yang kedua di Mampang,” terangnya.

Atas peristiwa ini, Polsek Mampang juga mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dengan maraknya modus penipuan. (ars/nsi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Grebek Gudang Solar Ilegal, Petugas Sita 150 Ton BBM Solar Subsidi
• 8 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kloter Pertama Jemaah Calon Haji Kota Padang Masuk Asrama 23 April
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DKI kemarin, PPSU gunakan AI hingga peringatan cuaca ekstrem
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
KAI Cirebon Berikan Refund 100 Persen Bagi Pelanggan Imbas KA Bangunkarta
• 5 jam lalunarasi.tv
thumb
BP BUMN Targetkan Penyatuan 15 Perusahaan Logistik Rampung dalam Satu Bulan
• 1 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.