Aksi seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta diduga mengganti pelat nomor mobil dinas (mobdin) dari pelat merah menjadi pelat putih viral di media sosial (medsos). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ASN tersebut sudah ditindak.
"Saya kebetulan lihat sendiri dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan, pasti akan kita kasih teguran untuk itu. Nggak boleh," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pramono menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, termasuk dengan mengubah pelat nomor demi menghindari sorotan. Dia mengingatkan agar kendaraan dinas dipakai sesuai peruntukannya.
"Kalau di Jakarta yang gitu-gitu kita nggak kasih toleransi. Kalau memang harus berkendaraan dinas ya berkendaraan dinas," tegasnya.
Ia juga menyinggung soal perbedaan penggunaan kendaraan dinas dengan kendaraan pribadi yang harus dipatuhi sesuai aturan. Menurutnya, tindakan mengubah pelat justru menimbulkan kesan negatif di masyarakat.
"Tetapi kalau kemudian kendaraannya dirubah dari pelat putih menjadi pelat merah atau sebaliknya, itu kan kelihatan banget," ujar Pram.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto menjelaskan ASN yang bersangkutan diketahui berasal dari unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Saat kejadian, ASN tersebut tengah membuat konten di salah satu aset milik Pemprov DKI di kawasan Cimacan.
"Berdasarkan laporan dari Kaban BPAD, yang bersangkutan kebetulan di hari libur sedang melaksanakan konten untuk promosi aset DKI," kata Uus.
(bel/jbr)





