TABLOIDBINTANG.COM - PT Nada Promotama (NP) tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh Doni Nugroho melalui kuasa hukumnya, Imanuddin Arrahim, terkait dugaan kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.
Permohonan PKPU diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang memberikan mekanisme hukum bagi kreditor dan debitor untuk mencari penyelesaian kewajiban keuangan melalui pengawasan pengadilan.
Imanuddin menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama antara kliennya dengan PT Nada Promotama. Dalam kerja sama tersebut, Doni disebut memberikan sejumlah dana untuk mendukung operasional perusahaan. “Kerja sama tersebut terkait dengan transaksi uang yang digunakan untuk kegiatan operasional PT Nada Promotama,” kata Imanuddin, di PN Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Ia menyebut, dalam perjanjian yang telah disepakati, seharusnya ada pembayaran secara bertahap setiap 50 hingga 60 hari, termasuk pengembalian pokok dana yang telah diberikan oleh kliennya. Namun, pembayaran tersebut tidak kunjung terealisasi. Upaya komunikasi pun telah dilakukan oleh pihak Doni, tetapi tidak membuahkan hasil. “Klien saya sudah melakukan pendekatan dan komunikasi langsung untuk bermusyawarah secara baik-baik, tetapi tidak ada hasil,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melayangkan dua kali somasi pada Januari hingga Februari 2026. Somasi pertama tidak mendapat respons, sementara somasi kedua dibalas, namun tanpa kejelasan penyelesaian. “Dalam balasan mereka, tidak ada penawaran pembayaran atau restrukturisasi sama sekali. Kami melihat somasi kami diabaikan,” jelasnya.
Karena tidak adanya itikad penyelesaian, Doni akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU. Nilai klaim dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar dan masih terus dihitung sesuai perkembangan perjanjian.
Imanuddin menegaskan, hingga saat ini belum ada pembayaran yang diterima oleh kliennya. “Sampai detik ini, kami cek rekening klien kami, belum ada dana yang masuk. Masih nol persen,” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, PT Nada Promotama diketahui tetap menyelenggarakan kegiatan hiburan. Salah satunya adalah Now Playing Festival yang digelar di Bandung pada 14 Maret 2026.
Hal tersebut, menurut Imanuddin, menimbulkan kekecewaan dari pihaknya. “Kami sangat kecewa karena mereka masih mengadakan acara besar. Artinya, kami melihat ini bukan tidak sanggup membayar, tapi diduga tidak mau membayar,” ujarnya.
Imanuddin menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk persidangan, mulai dari perjanjian kerja sama, bukti transfer dana, hingga dokumen pendukung lainnya.




