Aturan Baru Berlaku di Depok-Bekasi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Cukup STNK

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan kini tak lagi seribet dulu. Warga di Depok dan Bekasi cukup membawa STNK, tanpa perlu repot mencari KTP pemilik pertama.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026. Pemprov Jawa Barat menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Bayar Pajak Kendaraan di Depok-Bekasi Tak Perlu KTP Pemilik Lama

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” kata Dedi, Senin (6/4/2026).

Dalam aturan itu disebutkan, masyarakat yang menguasai kendaraan tetap bisa membayar pajak meski bukan pemilik pertama.

Wajib pajak cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan, atau melakukan balik nama.

Kendala kendaraan bekas

Kebijakan ini menyasar persoalan yang selama ini kerap muncul, terutama pada kendaraan bekas yang sudah beberapa kali berpindah tangan.

Dedi menjelaskan, banyak warga kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik awal kendaraan.

Baca juga: Warga Depok Tak Tunjukkan BPKB Saat Bayar Pajak Motor: Jadi Enggak Repot

“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” ujar dia.

Syarat kian sederhana

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga telah menghapus kewajiban membawa BPKB untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan di wilayah Depok dan Bekasi.

Untuk pembayaran pajak tahunan, warga cukup membawa:

  • e-KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi

Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan, masyarakat tetap diwajibkan membawa BPKB asli.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Puasa? Samsat Keliling Buka di 14 Lokasi Ini

Kebijakan ini berlaku di wilayah koordinasi Polda Metro Jaya, seperti Depok, Cinere, Cikarang, dan Bekasi.

Dorong layanan digital

Pemprov Jawa Barat juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Melalui aplikasi tersebut, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor Samsat, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Avtur Dunia Melambung, Menko Airlangga: Fokus Kita Adalah Menjaga Harga Tiket
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Harry Kiss soal Selebgram Ngaku Mirip Vidi Aldiano: Enggak Usah Diekspose
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Liburan Makin Hemat dengan Voucher Diskon Hotel hingga Rp200.000
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Viral Saiful Mujani Ingin Jatuhkan Prabowo, Fahri: Itu Berbahaya
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
9 Polisi India Divonis Mati atas Siksaan Brutal Ke Jeyaraj dan Benicks
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.