JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan kini tak lagi seribet dulu. Warga di Depok dan Bekasi cukup membawa STNK, tanpa perlu repot mencari KTP pemilik pertama.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026. Pemprov Jawa Barat menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Bayar Pajak Kendaraan di Depok-Bekasi Tak Perlu KTP Pemilik Lama
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” kata Dedi, Senin (6/4/2026).
Dalam aturan itu disebutkan, masyarakat yang menguasai kendaraan tetap bisa membayar pajak meski bukan pemilik pertama.
Wajib pajak cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan, atau melakukan balik nama.
Kendala kendaraan bekasKebijakan ini menyasar persoalan yang selama ini kerap muncul, terutama pada kendaraan bekas yang sudah beberapa kali berpindah tangan.
Dedi menjelaskan, banyak warga kesulitan membayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik awal kendaraan.
Baca juga: Warga Depok Tak Tunjukkan BPKB Saat Bayar Pajak Motor: Jadi Enggak Repot
“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” ujar dia.
Syarat kian sederhanaSebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga telah menghapus kewajiban membawa BPKB untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan di wilayah Depok dan Bekasi.
Untuk pembayaran pajak tahunan, warga cukup membawa:
- e-KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan, masyarakat tetap diwajibkan membawa BPKB asli.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Saat Puasa? Samsat Keliling Buka di 14 Lokasi Ini
Kebijakan ini berlaku di wilayah koordinasi Polda Metro Jaya, seperti Depok, Cinere, Cikarang, dan Bekasi.
Dorong layanan digitalPemprov Jawa Barat juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL.
Melalui aplikasi tersebut, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor Samsat, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




