Klebun Muzamil Diduga Kendalikan Dana Terdakwa Doni Adi Saputra untuk Aset Tambak dan Bangunan

realita.co
8 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Sidang perkara pencucian uang dari jaringan narkotika senilai Rp 37,5 miliar dengan terdakwa Doni Adi Saputra kembali menyeret nama Muzamil alias Emil, seorang klebun (kepala desa) di Bangkalan yang hingga kini berstatus buron. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa memaparkan dugaan peran sentral Muzamil dalam mengatur jalur perputaran uang haram, mulai dari tambak udang hingga pembangunan rumah tiga lantai.

Sidang yang berlangsung di ruang Garuda 2 pada Senin, 6 April 2026, sempat ditunda karena saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak tidak hadir. “Pemanggilan sudah dilakukan secara patut, tetapi saksi berhalangan hadir,” kata Hajita. JPU berjanji menghadirkan para saksi pemilik aset rumah yang diduga berasal dari uang narkotika pada sidang mendatang.

Baca juga: Kejaksaan Surabaya Limpahkan Kasus Pengusiran Nenek Elina ke Pengadilan

Dalam uraian jaksa, Muzamil disebut sebagai sosok yang memerintahkan Doni mengelola dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan narkotika sejak 2021 hingga 2025. Doni disebut memakai rekening pribadi dan keluarga untuk menampung transfer bernilai besar sebelum dialirkan ke sejumlah aset fisik.

Rekening Doni mencatat lonjakan aliran dana, terutama pada 2024 mencapai lebih dari Rp 6,6 miliar, dan pada 2025 sekitar Rp 3,7 miliar. Selain itu, Doni terdeteksi melakukan penarikan tunai puluhan kali dengan nilai total sekitar Rp 37,5 miliar.
“Dana itu digunakan untuk pembelian tanah, pembangunan rumah, rumah kos, dan usaha yang berada di Bangkalan. Semua menggunakan instruksi Muzamil,” ujar jaksa dalam pembacaan berkas.

Baca juga: Aib Sang Playboy Terbongkar, Kepala Pria Jadi korban Botol di Bar Surabaya

Kesaksian Stevani Ekawati, seorang DJ asal Mojokerto, menguatkan keberadaan pola penyamaran dana. Ia mengaku memiliki dua rekening, salah satunya diakses mantan kekasihnya, Firman Ahmadi, dengan alasan pengelolaan tambak udang milik relasi Muzamil. “Ada transfer satu sampai dua kali seminggu, uangnya tercampur dengan milik saya,” kata Stevani.

Saksi listrik dari PLN, Sandia Alamanda, juga menyebut adanya pembayaran tagihan tambak udang di Lebak Barat, Bangkalan, atas nama Sally. Dalam sidang terungkap bahwa pembayaran listrik ini diduga berasal dari aliran dana yang dikelola Doni atas instruksi Muzamil. “Pembayar tidak dapat dipastikan, hanya ID pelanggan yang terekam,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gelontorkan Dana Rp 608 Juta untuk Kanopi PN Surabaya, Apa Urgensinya?

Keterangan lain datang dari Kusnari, penyedia beton ready mix, yang mengaku menerima pesanan 93 meter kubik beton senilai lebih dari Rp 100 juta dari Muzamil. Proyek tersebut berada di Jalan KH Moh. Kholil, Kemayoran, Bangkalan, dan direncanakan dibangun hingga tiga lantai.
“Pembayaran dilakukan via transfer. Setelah dana masuk, beton langsung kami kirim ke lokasi,” kata Kusnari.

Doni dijerat Pasal 3 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sidang akan berlanjut pada Senin, 13 April 2026.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Modus Pakai Seragam TV Swasta, Pelaku Penipuan Jual Beli Motor di Mampang Prapatan Jakarta Selatan Berhasil Diringkus
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Atlet panjat tebing lead dan boulder perbanyak simulasi tanding
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
WIKA Tak Lagi Terlibat dalam Whoosh, BP BUMN Akan Kembalikan Perusahaan ke Fokusnya
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Adhi Karya (ADHI) Babak Belur, Rugi Bengkak 6.127% Jadi Rp 5,4 Triliun pada 2025
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Yulisman: B50 Perkuat Energi Domestik dan Tekan Impor
• 23 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.