HALMAHERA UTARA— PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan praktik pertambangan berkelanjutan melalui program reklamasi lahan bekas tambang.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), langkah ini menegaskan bahwa kegiatan pertambangan dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan.
Sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan sekaligus kepatuhan terhadap regulasi, NHM melaksanakan reklamasi untuk meminimalkan dampak kegiatan tambang.
BACA JUGA:Pemerintah Hapuskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jadi 0 Persen
Upaya ini mencakup penataan, pemulihan, dan perbaikan lahan bekas penambangan, dengan tujuan mengembalikan fungsi lahan agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya.
Di sejumlah area Tambang Emas Gosowong yang telah selesai beroperasi, NHM secara konsisten menjalankan reklamasi dan revegetasi secara progresif.
Program Reklamasi & Revegetasi telah dilakukan sejak awal operasi di tahun 2000, dengan lokasi pertama di Main Waste Dump Gosowong, hingga 2026 total lahan yang berhasil dipulihkan mencapai 232,69 hektar.
Melalui kegiatan ini, sejumlah area reklamasi telah berhasil ke fungsi semula dengan tingkat keberhasilan 100%. Sementara itu, sebagian area reklamasi lainnya masih dalam proses pemulihan.
Capaian ini menjadi indikator konkret bahwa keberlanjutan operasional tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pada pemulihan ekosistem.
BACA JUGA:Laju Pertumbuhan Penduduk Menurun, Pemerintah Siapkan Kebijakan Antargenerasi Berbasis NTA
Proses reklamasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan permukaan lahan, penebaran tanah pucuk, pengelolaan kualitas tanah, hingga penanaman kembali vegetasi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.
Pendekatan ini memastikan lahan pascatambang dapat kembali memiliki fungsi ekologis yang optimal serta berpotensi dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Manager Health, Safety & Environmental (HSE) NHM, Widi Wijaya, menegaskan bahwa reklamasi merupakan bagian integral dari tanggung jawab perusahaan.
“Reklamasi dilakukan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, sekaligus menata, memulihkan, dan memperbaiki lahan bekas kegiatan penambangan, serta mengembalikan fungsi lahan yang terganggu sesuai peruntukannya,” ujarnya.
BACA JUGA:Ini Jurus BPKH Redam Potensi Pembengkakan Biaya Haji di Tengah Meningkatnya Eskalasi Global
- 1
- 2
- »





