HARIAN FAJAR, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di wilayah Takalar, Selasa, 7 April.
“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan, pemusnahan barang bukti di gelar di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar,” ujar Median Suwardi, Kasi Intelijen Kejari Takalar.
Secara rinci, perkara yang dimusnahkan meliputi 11 perkara narkotika, 1 perkara obat-obatan dan 15 Barang Bukti Lainnya yang telah Inkracht. Total keseluruhan perkara yang ditangani dan barang buktinya dimusnahkan berjumlah 27 perkara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar, Syamsurezky, menegaskan, pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan setelah seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti adalah kewajiban penuntut umum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, dan merupakan bagian dari siklus akhir penanganan perkara pidana,” ujar Kejari Takalar Syamsurezky.
“Langkah ini tidak hanya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, tetapi juga menjadi indikator bahwa proses hukum telah berjalan tuntas,” tambahnya.
Melalui pemusnahan barang bukti secara terbuka, Kejaksaan Negeri Takalar menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (mgs)





