Larangan Medsos bagi Anak: Memutus Rantai Candu Digital

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Suasana ruang tengah di rumah Dewi Purnamasari saat itu cukup tenang. Dewi dan suaminya sedang asyik berbincang, mengira anak perempuan mereka yang berusia 6 tahun sedang bermain dengan aman di dalam kamar.

Namun, ketenangan itu tiba-tiba pecah oleh seruan emosi dari kamar sang anak, Putri (nama samaran). Dewi buru-buru melongok ke kamar Putri. Ia melihat anaknya tengah frustrasi dan menggigit layar tablet yang memampang aplikasi game online Roblox—yang diunduh Putri diam-diam.

“Aku [tanya], ‘Kenapa kok sampai gigit tab?’ Katanya dia gemes karena enggak bisa mencapai level [game yang jadi target]nya. Dan kejadian itu bukan cuma sekali,” kata Dewi kepada kumparan di Jakarta, Jumat (3/4).

Sejak saat itu, Dewi melarang total anaknya bermain Roblox. Ia hanya memperbolehkan Putri bermain dua game online tertentu.

Putri juga mencandu konten-konten video pendek seperti di YouTube Shorts atau TikTok. Suatu hari Putri merekam diri berjoget dan mengunggahnya di akun TikTok milik Dewi. Akibatnya, Dewi mendapat peringatan dari TikTok karena akunnya dipakai anak di bawah umur sehingga berpotensi diblokir.

Dari kejadian itu, Dewi meminta anaknya untuk menyimpan video-video yang ia buat dalam draf, dan tidak diunggah.

Menurut Dewi, media sosial dan game online membuat anaknya mudah emosi, sulit fokus, dan terkadang enggan mendengarkan instruksi orang tua. Ia sadar dampak negatif itu tak lepas dari kelalaian dia dan suaminya.

Adiksi Putri terhadap gawai dan medsos dimulai dari “mencontoh” perilaku kedua orang tuanya. Dewi dan suaminya—yang sama-sama pekerja swasta di Jakarta—sering memegang gawai untuk urusan pekerjaan. Di mata Putri, aktivitas ini ternyata dianggap “bermain”. Ia melihat ayah ibunya setiap hari bermain gawai.

Untuk mengurangi adiksi dan efek buruk medsos terhadap Putri, Dewi kini sebisa mungkin mendampingi ketika anaknya memegang gawai. Langkah itu sesuai nasihat psikolog di sekolah anaknya. Dan advis ini jadi memungkinkan karena Dewi sekarang bisa lebih banyak di rumah usai resign dari pekerjaannya.

Dewi pun membatasi screen time anaknya dan menggantinya dengan kegiatan “sungguhan” seperti melukis atau bermain di luar rumah.

“Jalan beli jajan di warung depan atau ke playground… atau ajakin ke taman yang [aktivitasnya] enggak terlalu makan banyak biaya … Biar dia enggak terlalu fokus ke gadget,” ucap Dewi.

Cerita lainnya datang dari Adit. Keponakannya yang berusia 5 tahun mengalami adiksi gawai akut. Sang ponakan, Enzo (nama samaran), bisa tantrum saat tak memegang ponsel.

Adiksi gawai yang mendera Enzo terjadi karena ia terbiasa menonton YouTube di smartphone sejak masih di bawah tiga tahun (batita). Kini, Enzo mengalami keterlambatan bicara (speech delay), tak bisa fokus, dan sulit berinteraksi.

Saat kumpul keluarga besar, misalnya, Enzo menyendiri dengan gawainya. Dan ketika dimasukkan ke Taman Kanak-Kanak untuk mengurangi adiksinya, Enzo kesulitan bersosialisasi dan menyendiri di luar kelas, sehingga ia akhirnya keluar dari TK.

Enzo sekarang menjalani terapi tumbuh kembang sebagai intervensi medis dan psikologis guna memperbaiki keterlambatan perkembangannya.

Bahaya Adiksi Medsos pada Anak

Apa yang dialami Putri dan Enzo merupakan sisi negatif berkembangnya media sosial. Medsos menjadi candu baru yang menggeser fungsi interaksi sosial nyata. Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperlihatkan betapa besarnya penetrasi digital di usia anak.

Komdigi mencatat, hampir separuh atau 48% pengguna internet di Indonesia—dari total yang berjumlah sekitar 220 juta jiwa—ternyata merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Dari 48% pengguna anak-anak itu, 80% di antaranya menghabiskan waktu di depan layar (screen time) rata-rata hingga 7 jam sehari.

Tujuh jam per hari itu jauh di atas rata-rata global—yang menurut laporan We Are Social pada 2026—di kisaran 2 jam 39 menit setiap harinya.

Sementara itu, menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2025, pengguna internet dari Gen Alpha—yang saat ini berusia di bawah 13 tahun—mencapai 53 juta jiwa (23,19% dari total pengguna internet di Indonesia yang berjumlah sekitar 229 juta orang).

Angka 23,19% tersebut menempatkan Gen Alpha (kelahiran 2013–pertengahan 2020-an) di peringkat ketiga pengguna internet Indonesia, di bawah Gen Z (kelahiran 1997–2012) sebanyak 25,54%, dan Milenial (kelahiran 1981–1996) sebanyak 25,17%.

Tingginya penetrasi digital di antara anak-anak tak lepas dari kepemilikan ponsel pada kelompok usia di bawah 15 tahun. Dalam catatan BPS, pada 2023 sebanyak 36,99% anak di bawah 15 tahun di Indonesia sudah mempunyai ponsel. Angka itu meningkat signifikan dari lima tahun sebelumnya. Pada 2019, hanya 28,85% anak di bawah 15 tahun yang memegang ponsel.

Angka kepemilikan ponsel yang lebih tinggi dicatat Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Hasil survei KPAI pada 2020 yang diikuti 25.164 responden anak dan 14.169 responden orang tua memperlihatkan, sekitar 71,3% anak telah memiliki gadget sendiri.

Akses terhadap gawai bahkan ditemukan di usia dini, yakni di bawah 6 tahun, dan angkanya meningkat setiap tahun. Merujuk survei BPS pada 2020, sebanyak 29,03% anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan gawai, dan 12,04% di antaranya telah mengakses internet.

Angka ini naik dengan cepat. Pada 2025, data menunjukkan 42,25% anak di bawah 6 tahun sudah memakai ponsel, dan 41,02% di antaranya sudah mengakses internet.

Menurut psikolog klinis yang juga dosen psikologi Universitas Paramadina, Mutiara Puspa Wijaya, media sosial maupun game online yang melibatkan interaksi virtual tidak diciptakan untuk anak-anak. Alasannya: medsos dan game tersebut memerlukan kemampuan berpikir matang yang belum dicapai anak-anak di bawah 17 tahun.

“Artinya, [untuk menggunakan medsos dan game online] orang sudah harus bisa mempertimbangkan perlu atau nggak perlu, butuh atau tidak butuh… Itu belum sampai di level pemikiran anak-anak usia 0–17 tahun,” ucapnya pada kumparan, Kamis (2/4).

Pola pikir di dunia maya yang belum matang akhirnya malah membuat anak-anak kecanduan gadget. Dampaknya bisa berbahaya bagi tumbuh kembang anak, utamanya: fisik anak menjadi lemah.

“Anak yang banyak pegang gadget, [main] media sosial atau game, jadi kurang bergerak. Mereka kurang stimulasi secara fisik,” kata Mutiara.

Adiksi digital, ujar Mutiara, juga memperburuk kemampuan anak dalam mengelola emosi, perilaku, dan mengambil keputusan, karena “Kemampuan koneksi di dalam otak atau sistem saraf otaknya jadi nggak berkembang dengan baik sesuai usianya.”

Ucapan Mutiara ini selaras dengan hasil riset Keya Ding dkk. dari Shanghai Normal University pada 2023 berjudul “The Effects of Digital Addiction on Brain Function and Structure of Children and Adolescents: A Scoping Review”.

Ding menggabungkan temuan dari 28 studi dalam satu dekade terakhir (2013–2023) untuk memeriksa pengaruh adiksi digital pada otak anak-anak dan remaja. Total responden pada 28 studi itu mencapai 1.821 orang. Mereka adalah anak-anak berusia 4–18 tahun.

Dari 28 studi itu, 16 di antaranya mengungkap bahwa lobus prefrontal atau otak bagian depan adalah area yang paling terpengaruh oleh adiksi digital. Lobus prefrontal atau prefrontal cortex merupakan bagian otak yang berperan mengatur perilaku, emosi, dan pengambilan keputusan.

Mutiara menerima banyak keluhan dari para orang tua yang anaknya kecanduan gawai. Orang tua dengan anak usia 0–3 tahun biasanya mengeluhkan anak-anak mereka yang susah konsentrasi dan tidak merespons saat dipanggil. Sementara pada anak usia 3–5 tahun, keluhan terbanyak adalah keterlambatan bicara dan keengganan bersosialisasi dengan teman-temannya.

Berikutnya pada anak usia 7–10 tahun, keluhan paling banyak ialah lambat memahami pelajaran dan tidak percaya diri. Dan pada usia 11–17 tahun adalah kecenderungan mereka menjauh dari pergaulan. Semua keluhan ini merupakan dampak adiksi digital yang bisa terbawa sampai dewasa.

“Sulit bekerja atau sulit belajar… karena nggak fokus. Dikit-dikit harus buka HP. Kalau nggak ada HP gelisah. Jadi mengganggu fungsi hidup,” kata Mutiara.

Adiksi digital yang memengaruhi tumbuh kembang anak juga terekam dalam riset Hayani Wulandari dari Universitas Pendidikan Indonesia pada 2024. Pada riset itu, 7 dari 10 orang tua yang memiliki anak usia 3–6 tahun menyatakan, durasi yang dihabiskan untuk menatap layar gadget (screen time) memengaruhi perkembangan emosi dan bahasa anak mereka.

Anak-anak jadi lebih gampang marah jika tak diberi gawai, mudah tantrum, dan tidak tertarik dengan mainan lain.

Health Sciences Türkiye pada 2022 juga menemukan bahwa adiksi digital memengaruhi gaya hidup dan kesehatan anak.

Sekitar 26% dari total 320 orang tua yang menjadi responden melaporkan anak-anak mereka rela menunda ke toilet ketika sibuk dengan ponselnya, sedangkan 8% di antaranya melaporkan masalah pencernaan. Tak cuma itu, 31% anak mengalami masalah terkait mata seperti peradangan hingga nyeri.

Di Indonesia, kasus adiksi digital pun memengaruhi kesehatan mental anak. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan, sudah ratusan anak di Bandung, Bogor, Lampung, Semarang, dan Surabaya dirujuk ke RS karena adiksi gawai. Data ini berdasarkan laporan daerah.

“Ratusan anak-anak terpapar [adiksi digital] ini sejak COVID-19; melonjak lagi di 2024–2025,” ucap Diyah pada kumparan, Kamis (2/4).

Bukti adiksi medsos tak sebatas riset. Pada Rabu (25/3), Pengadilan Tinggi Los Angeles, Amerika Serikat, menyatakan Meta dan Google—sebagai pemilik YouTube—sengaja membangun platform medsos yang adiktif dan merugikan kesehatan mental anak.

Putusan itu mengabulkan gugatan seorang perempuan 20 tahun bernama Kaley GM. Saat mengajukan gugatan, Kaley masih berusia anak. Kaley menilai fitur-fitur yang diciptakan kedua raksasa teknologi itu menyebabkan kecanduan, misalnya fitur autoplay, rekomendasi algoritma, hingga scroll tanpa akhir.

Meta dan Google pun diwajibkan membayar denda USD 6 juta (Rp 101 miliar) kepada Kaley. Namun Meta dan Google menolak putusan itu dan berniat banding.

Sehari sebelum putusan di Los Angeles itu, Pengadilan New Mexico, AS, juga memutus Meta melanggar hukum karena gagal melindungi pengguna aplikasinya di Instagram, Facebook, dan WhatsApp dari predator anak. Meta pun diwajibkan membayar denda USD 375 juta atau sekitar Rp 6,4 triliun.

Batasi Medsos Anak

Selain adiksi, dampak buruk lain paparan platform digital pada anak adalah kejahatan siber mulai dari pornografi, judi, hingga kekerasan seksual. ECPAT Indonesia, lembaga global yang mengadvokasi kasus kekerasan dan eksploitasi seksual anak, menyebut bahwa Indonesia menjadi sasaran empuk eksploitasi seksual anak di internet.

Berdasarkan data National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC), sepanjang 2024 terdapat 20,5 juta kasus dugaan eksploitasi seksual anak di internet, dengan Indonesia menempati posisi ketiga (1,45 juta kasus), di bawah India (2,25 juta kasus) dan Filipina (1,72 juta kasus).

“Ada banyak situasi yang membuat anak rentan karena kejahatan saat ini difasilitasi teknologi,” ujar Koordinator ECPAT Indonesia, Andy Ardian, Jumat (3/4).

Sementara itu KPAI mendapati persentase laporan anak menjadi korban pornografi dan cyber crime terus naik setiap tahunnya. Pada 2023 jumlahnya 44 kasus atau 1,7% dari total pengaduan, 41 kasus (2%) pada 2024, dan 54 kasus (2,7%) pada 2025.

Makin masifnya efek negatif platform digital pada anak membuat Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada Maret 2025.

Regulasi progresif tersebut resmi berlaku pada 1 April setelah Komdigi menerbitkan aturan teknis Permenkomdigi No. 9/2026 pada 6 Maret. Indonesia mengikuti Australia sebagai negara pertama yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses medsos per Desember 2025.

Imbas dari aturan itu, akun-akun anak Indonesia di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, Bigo Live, hingga Roblox, mulai dinonaktifkan.

“Negara hadir karena ada risiko nyata terhadap anak di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga tekanan psikologis. Berbagai studi menunjukkan tingginya paparan risiko digital pada anak, termasuk konten tidak pantas dan pengalaman tidak nyaman di ruang online,” ujar Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, pada kumparan, Minggu (5/4).

Fifi menyatakan, PP Tunas mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan penilaian risiko serta menyediakan perlindungan anak sesuai tingkat risiko layanannya.

Intinya, platform dilarang menampilkan konten-konten terkait pornografi, kekerasan, eksploitasi anak, ancaman terhadap data pribadi anak, pemicu adiksi, gangguan psikologis dan fisiologis, hingga kontak dengan orang asing.

Aturan ini disambut baik oleh orang tua seperti Dewi. Menurutnya, “[Batasan] itu penting untuk tumbuh kembang anak di masa [sekarang] yang sudah canggih teknologi informasinya.”

Dalam regulasi ini, profil risiko anak dibagi tiga. Anak di bawah 13 tahun (usia SD) hanya boleh memiliki akun pada platform digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan izin orang tua. Contohnya akun belajar daring.

Anak usia 13–16 tahun (SMP–SMA) bisa mengakses produk hingga fitur platform digital dengan risiko rendah, dengan persetujuan orang tua. Sementara anak usia 16 tahun ke atas (SMA) diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial asal sudah mendapat izin orang tua.

“Platform yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fifi.

Ia melanjutkan, sejauh ini baru dua platform yang patuh, yaitu X dan Bigo Live. Sementara dua platform lain tidak patuh, yakni Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Thread; serta Google yang menaungi Youtube.

Komdigi telah mengirim surat panggilan untuk Meta dan Google, namun keduanya mangkir. Ada pula dua platform yang kooperatif namun belum sepenuhnya patuh, yaitu Tiktok dan Roblox.

“Kepada Tiktok dan Roblox, kami juga telah memberikan surat peringatan,” ucap Fifi.

Menjawab tudingan tak patuh, Google Indonesia menyatakan bahwa sebuah regulasi seharusnya menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak dan remaja sesuai usianya dengan memberikan kesempatan pada orang tua untuk memilih ketimbang melarang sepenuhnya (blanket ban).

Google Indonesia mengeklaim, memberi keleluasaan kepada orang tua terbukti efektif. Menurut mereka, 92% orang tua di Indonesia sudah menggunakan fitur pengawasan untuk anaknya. Google mencontohkan pengaturan waktu tayangan YouTube Shorts yang bisa disetel hingga nol.

Google juga telah menyediakan fitur penguncian waktu layar melalui Family Link. Dengan fitur ini, orang tua dapat mengatur jadwal penggunaan YouTube bagi anaknya agar tak mengganggu waktu sekolah, istirahat, dan tidur malam.

Bagi pengguna di bawah 18 tahun, Google menyediakan fitur istirahat sejenak, penonaktifan notifikasi setelah pukul 22.00, dan penonaktifan fitur putar otomatis (autoplay). Google juga menyebut bakal meluncurkan teknologi inferensi usia berbasis AI di Indonesia.

“Pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda yang mengakses YouTube kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan yang telah kami integrasikan ke dalam akun yang diawasi,” jelas Google Indonesia dalam rilisnya.

Sementara Meta menyatakan akan terus berkomunikasi dengan Komdigi terkait aturan tersebut. Menurut Meta, sejak PP Tunas disahkan tahun lalu, pihaknya telah meluncurkan akun remaja untuk Instagram dan Facebook di Indonesia sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan kami terhadap keamanan remaja.

Akun khusus remaja tersebut hadir untuk menjawab kekhawatiran orang tua terkait lingkaran interaksi anak, jenis konten yang dikonsumsi, hingga produktivitas penggunaan waktu mereka di layar Instagram dan Facebook.

“Kami telah menempatkan puluhan juta remaja Indonesia di Facebook dan Instagram ke dalam akun remaja, yang kami yakini memberikan pengalaman berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam PP Tunas,” ujar Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, dalam rilisnya, Sabtu (28/3).

Koordinator ECPAT Indonesia, Andy Ardian, menyatakan benturan kepentingan antara pemerintah dan platform merupakan hal yang lumrah. Yang terpenting: perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas.

“[Perlindungan anak] itu harus menjadi titik temu semua pihak, sehingga harus ada yang mundur, harus ada yang maju,” kata Andy.

Antisipasi Celah Penyalahgunaan

Berlakunya PP Tunas bukan berarti anak di bawah 16 tahun sudah aman dari ruang digital. Dalam praktiknya, celah pelanggaran atau penyalahgunaan masih ada, mulai dari manipulasi usia hingga penggunaan aplikasi khusus untuk menembus blokir.

“Perilaku anak memalsukan identitas sebenarnya sudah terjadi sebelum adanya pembatasan ini (PP Tunas). Bahkan perilaku anak untuk melompati filtering menggunakan beberapa fitur atau aplikasi itu sudah dilakukan. Jadi anak-anak sebenarnya cukup pintar untuk mencari celah-celah keamanan,” jelas Andy.

Selain itu, efek pembatasan medsos bisa membuat anak-anak beralih ke platform lain yang tidak menjadi perhatian pemerintah. Fenomena ini terjadi di Australia usai pelarangan medsos bagi anak di bawah 16 tahun Desember lalu.

“Bisa makin sporadis anak-anak… [pindah ke] platform-platform lain yang tidak menjadi perhatian, atau platform-platform kecil yang regulasi keamanannya justru lebih rendah,” ujar Andy.

Demi mengantisipasi celah tersebut, Andy mengusulkan agar Komdigi mengedukasi anak maupun orang tua secara intensif mengenai latar belakang pembuatan regulasi tersebut. Komdigi juga perlu memerintahkan platform agar menindak akun-akun yang menyebar konten negatif, bukan hanya melarang anak bermain medsos.

“Menutup akses di sosial media untuk anak, [tapi] kalau pelaku-pelakunya tetap dibiarkan bebas berinteraksi ya sebenarnya akan sama risikonya,” kata Andy.

Untuk mencegah manipulasi usia, Andy menilai seluruh platform digital harus memaksimalkan sistem algoritma guna mendeteksi perilaku anak. Cara lainnya dengan memverifikasi usia pemilik ponsel sejak pertama kali dibeli. Langkah ini sudah dilakukan di Utah, AS.

Age verification itu diwajibkan dari awal ketika mereka punya smartphone … Ketika sudah ada verifikasi bahwa mereka didaftarkan dengan usia 13, 16, atau 20, Google Apps-nya akan secara otomatis mem-filtering fitur-fitur yang memang tidak diperuntukkan bagi usia yang di bawah itu,” ucapnya.

Komisioner KPAI Diyah menyatakan, PP Tunas merupakan pelengkap UU Perlindungan Anak di ranah digital. Ia pun meminta orang tua patuh dan tegas menjalankan regulasi tersebut. Jangan sampai orang tua justru menjadi pintu masuk anak dieksploitasi di dunia digital.

“KPAI sebenarnya menyayangkan orang tua yang membuatkan akun anak… Fungsi media sosial untuk anak, bayi, itu apa? Mau memperlihatkan pertumbuhannya? Atau sekadar dokumentasi? Kalau [untuk] dokumentasi, di-private kan bisa, tidak harus di-publish. Melibatkan anak dalam media sosial itu ada keuntungannya enggak? Ayo kita evaluasi. Jangan-jangan kita menjadi salah satu orang tua yang malah mengeksploitasi anak,” kata Diyah.

Psikolog klinis, Mutiara, menekankan peran penting orang tua untuk selalu mendampingi anak memakai gawai.

“Orang-orang dewasa di sekitar anak-anak harus paham kapan memberikan gadget, kapan tidak. Memberikan gadget itu harus ada tujuannya,” kata Mutiara.

Menjawab berbagai kekhawatiran akan penyalahgunaan tersebut, Komdigi menegaskan bahwa platform wajib memastikan tidak ada akun anak di bawah usia 16 tahun pada

layanan berisiko tinggi. Komdigi juga berharap masyarakat aktif melapor jika menemukan penyalahgunaan melalui laman aduan konten Komdigi, KPAI, maupun website Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

“Platform wajib patuh, karena yang bisa mengatur siapa yang boleh masuk ke dalam layanan mereka adalah platform itu sendiri. Analogi sederhananya seperti rumah: Yang berhak menentukan siapa yang boleh masuk [ke dalamnya] adalah pemilik rumah. Dalam konteks ini, platform adalah pemilik rumah,” tutup Fifi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Apresiasi Ketegasan Operator SPBU Mamuju dalam Menjaga Penyaluran BBM Subsidi
• 3 jam laluterkini.id
thumb
7 Minuman yang Baik Dikonsumsi di Pagi Hari
• 6 menit lalubeautynesia.id
thumb
ASN Jateng Tanggapi Anjuran Jalan Kaki dan Bersepeda untuk Hemat Energi
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Eks Bek Timnas Indonesia Ingatkan John Herdman: Duet Jay Idzes-Elkan Baggott Berisiko
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Geledah Kamar Lapas Palopo, Aparat Temukan Parfum dan Barang Terlarang
• 11 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.