41 SPPG di NTB Ditutup Sementara, Ini Alasannya

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, MATARAM - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memberhentikan sementara operasional 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) karena belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) belum sesuai standar.

Ketua Satgas MBG NTB Fathul Gani mengakui informasi pemberhentian operasional sementara 41 SPPG di NTB itu benar adanya.

BACA JUGA: Tindaklanjuti Pesan Presiden, BGN Ketatkan Standar, Ratusan SPPG Masih Disuspensi

"Ya, benar. Totalnya ada 41 lagi SPPG yang ditutup sementara oleh BGN," ujarnya saat dihubungi melalui telepon di Mataram, Selasa.

Dia mengatakan keputusan pemberhentian operasional sementara 41 SPPG tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 1359/D.TWS/03/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan di Jakarta.

BACA JUGA: Video Sepeda Motor Berlogo BGN Viral, Dadan: untuk Mendukung Operasional Kepala SPPG

Adapun alasan pemberhentian operasional sementara SPPG tersebut, ungkap Fathul Gani, lagi-lagi karena belum memiliki SLHS dan belum memiliki IPAL sesuai standar yang ditetapkan.

"Jadi, mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka BGN memutuskan menutup sementara operasional SPPG," kata Fathul Gani.

BACA JUGA: BGN Tutup Sementara 62 Unit SPPG Melanggar Aturan Menu MBG

Menurut Asisten I Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB itu, BGN telah memperingatkan agar SPPG segera melengkapi SLHS dan IPAL. Namun, rupanya peringatan dari BGN tersebut tidak diindahkan, sehingga akhirnya BGN memutuskan untuk menutup sementara SPPG tersebut.

SPPG yang ditutup sementara ini tersebar di seluruh wilayah NTB. Di antaranya 9 SPPG di Kabupaten Lombok Barat, 8 SPPG di Kabupaten Bima, 8 SPPG di Kabupaten Lombok Timur, 7 SPPG di Kabupaten Lombok Tengah, 7 SPPG di Kota Bima dan 2 SPPG di Kabupaten Dompu.

Lebih lanjut Fathul Gani menegaskan meski penutupan operasional SPPG tersebut bersifat sementara. BGN masih memberikan waktu bagi para mitra SPPG untuk segera mengurus dan melengkapi SLHS serta IPAL.

"Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah. Selama itu belum bisa dipenuhi maka penutupan sementara tetap diberlakukan," katanya.

Dia berharap para mitra SPPG tidak main-main dan segera memperhatikan hal itu, mengingat program MBG bukan sekadar distribusi makanan, tetapi menyangkut kebutuhan dasar anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa. Dia juga berharap kabupaten/kota juga memperhatikan persoalan ini.

"Kami harap ini menjadi perhatian bersama, terutama dalam aspek keamanan pangan dan kualitas layanan kepada penerima manfaat MBG," katanya.

Sebelumnya pada 31 Maret 2026, BGN juga menutup sementara 302 SPPG di NTB, lantaran belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... No Service, No Pay, BGN Bisa Langsung Stop Insentif Rp 6 Juta per Hari untuk SPPG


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komdigi Periksa Meta Dan Google, Langgar PP Tunas dan Dicecar 29 Pertanyaan
• 5 jam lalunarasi.tv
thumb
Survei Indikator: Elektabilitas Gerindra Unggul Telak di Sumbar
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Penjualan Turun, Harta Djaya Karya (MEJA) Tekor Rp21,6 Miliar pada 2025
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Yuk, daftarkan sekolahmu! Istana dibuka untuk belajar birokrasi negara
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Setelah 10 Tahun, Ahmad Dhani Comeback Jadi Juri Ajang Pencarian Bakat
• 20 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.