Komdigi Periksa Meta Dan Google, Langgar PP Tunas dan Dicecar 29 Pertanyaan

narasi.tv
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemeriksaan terhadap dua raksasa teknologi, Meta dan Google, akibat adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Pemeriksaan tersebut mencuat setelah adanya laporan bahwa kedua perusahaan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku terkait pembatasan akses pengguna anak di bawah usia 16 tahun.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa, 07 April 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan, Meta telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kemkomdigi pada Senin,06 April 2026. Sedangkan Google mendatangi Kemkomdigi hari ini, Selasa.

"Platform Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang memiliki YouTube, telah memenuhi panggilan kedua kita," kata Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Selasa.

Regulasi ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak di ruang digital, yang mana jumlah pengguna media sosial di Indonesia sangat signifikan. Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa keselamatan anak adalah prioritas yang tidak dapat ditawar.

Dalam konteks ini, regulator memiliki peran vital dalam memastikan bahwa platform digital mematuhi standar yang ditetapkan untuk melindungi generasi muda dari potensi bahaya yang dapat timbul di dunia maya.

Dicecar 29 Pertanyaan

Pada kesempatan yang sama Alexander menerangkan jika pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam, di mana kedua perusahaan tersebut dicecar 29 pertanyaan.

Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah aspek perlindungan anak, khususnya terkait dengan Pasal 30 dari PP Tunas, terlebih untuk memahami langkah-langkah yang telah diambil oleh Meta dan Google dalam menerapkan regulasi yang berlaku.

"Jadi fokus kita adalah kepada pasal 30 Peraturan Menteri tentang pelaksanaan PP Tunas," ujar Alexander.

Namun sejauh berita ini ditulis, pihak Komdigi belum mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut karena masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Sebelumnya Pakar Keamanan Siber Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan pemanggilan kepada Meta dan Google sebagai pemilik platform digital yang tidak mematuhi ketentuan pembatasan usia pengguna anak merupakan bukti keseriusan negara untuk menghadirkan perlindungan bagi anak di ruang digital.

"Pemerintah serius banget untuk masalah ini. Kita salut bahwa ada perhatian yang serius. Ini implementasinya gak main-main begitu. Dari PSE-nya (penyelenggara sistem elektronik) diwajibkan. Kelihatan pemerintah menyiapkannya secara bertahap dan implementasinya juga melibatkan banyak sektor terkait," kata Alfons, mengutip ANTARA.

Alfons menyatakan bahwa penegakan PP Tunas yang dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sudah tepat karena dilakukan secara bertahap dan tidak serta merta menutup akses platform-platform digital.

Baca Juga:Pemain Timnas Pratama Arhan Tuntaskan S1 Dengan Ijazah Blockchain, Apa Itu?

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Langkah AirAsia Siasati Kenaikan Biaya Avtur
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
BINUS Dipercaya Pemerintah, Humas Kampus Kini Jadi Penentu Citra di Era Digital
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Misi Artemis II Sukses Lintasi Sisi Jauh Bulan dan Pecahkan Rekor Jarak Terjauh
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tanggapi Kritik Saiful Mujani, Seskab Teddy: Presiden Fokus Hal yang Lebih Strategis
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Puspom TNI Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Oditur Militer
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.