- Mengapa vonis dalam kasus Nurhadi dan Topan Ginting mengundang tanya?
- Mengapa bekas Sekretaris MA Nurhadi divonis 5 tahun penjara?
- Mengapa bekas Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara?
- Mengapa bisa ada perbedaan vonis yang jomplang?
- Apa faktor penyebab munculnya disparitas pemidanaan perkara korupsi?
Pada Rabu (1/4/2026), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi karena kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai total Rp 445 miliar.
Pada hari sama, tetapi di tempat berbeda, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut Topan Obaja Ginting. Topan terbukti menerima Rp 50 juta dan janji komisi 4 persen dari Rp 157,8 miliar nilai proyek pembangunan jalan desa tertinggal di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Vonis 5 tahun bagi Nurhadi dinilai terasa sangat timpang jika dibandingkan pidana 5 tahun 6 bulan bagi Topan. Bagaimana mungkin Nurhadi yang memperoleh uang miliaran rupiah justru divonis lebih ringan daripada Topan yang menerima uang lebih sedikit?
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 137 miliar dan pidana pencucian uang yang mencapai Rp 308 miliar. Uang yang dikumpulkan Nurhadi disebut berasal dari pengurusan perkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali pada 2013-2019.
Vonis terhadap Nurhadi itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji selaku ketua majelis hakim serta Adek Nurhadi dan Sigit Herman, masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Majelis hakim menyatakan, Nurhadi telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, sebagaimana Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut Topan Obaja Ginting. Topan terbukti menerima Rp 50 juta dan janji komisi 4 persen dari Rp 157,8 miliar nilai proyek pembangunan jalan desa tertinggal di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Topan juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 50 juta.
Dalam berkas yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kedua yang merupakan anak buah Topan, yakni bekas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PUPR Sumut Rasuli E Siregar. Rasuli dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, dan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 250 juta.
”Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Mardison.
Vonis bagi hakim penerima suap dalam beberapa waktu terakhir berbeda-beda. Ada yang divonis tinggi hingga 11 tahun penjara, tetapi tak jarang juga yang memperoleh hukuman ringan. Perlu ada pedoman pemidanaan dari Mahkamah Agung agar vonis yang dijatuhkan menciptakan efek jera. Terlebih hakim merupakan penjaga keadilan yang seharusnya menjadi teladan integritas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) yang rutin mengkaji tren vonis bagi koruptor juga melihat adanya disparitas tersebut. Tak hanya pada para hakim, tetapi juga entitas lain yang terbukti menerima suap.
Menurut peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa, saat dihubungi Jumat (5/12/2025), disparitas itu terjadi karena ketiadaan dasar hukum yang memberikan batasan jelas dalam pemidanaan suap.
Disparitas putusan dapat melukai rasa keadilan masyarakat. Tak hanya itu, hal ini juga menimbulkan pertanyaan, apakah hakim memang sebebas itu mengetuk palunya? Apakah tak ada rambu-rambu hakim?
Sejumlah penyebab munculnya disparitas pemidanaan perkara korupsi adalah, pertama, pidana minimum di sejumlah pasal yang berbeda sehingga hakim memiliki kebebasan untuk menggunakan pasal yang diinginkan.
Kedua, latar belakang pendidikan hakim yang memengaruhi pemahaman terhadap undang-undang. Ketiga, perbedaan pandangan masyarakat atau nilai terhadap tindak pidana berbeda di setiap wilayah. Terakhir, tak adanya pedoman untuk pemberian putusan.





