JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ‘ijon’ proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah dua rumah Ono Surono yang berlokasi di Bandung dan Indramayu Jawa Barat sejak Rabu (1/4/2026) hingga Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Temuan Uang hingga Protes dari Pengacara
Dalam penggeledahan di Bandung, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).
Sementara di Indramayu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Budi menyebutkan, tim penyidik KPK diterima dengan baik oleh pihak keluarga Ono Surono dan tidak mengalami intervensi saat penggeledahan.
Dia bilang, penggeledahan berjalan lancar dan pihak keluarga dan pihak perangkat di lingkungan bersifat kooperatif.
Baca juga: Ono Surono di Pusaran Suap Ijon Bekasi: Penggeledahan Berlanjut, KPK Bantah Intimidasi
“Tidak ada intervensi sebagaimana narasi-narasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Budi juga menegaskan bahwa penyidik tidak melakukan intimidasi terhadap istri Ono Surono.
“Tidak ada, ya. Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, dengan baik,” ucap dia.
Bupati Bekasi Ade Kuswara jadi tersangkaDalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Baca juga: Geledah Rumah Ono Surono, KPK Temukan Bukti Komunikasi
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




