Sidang Korupsi Pertamina: JPU Sebut Kesaksian Nicke Widyawati Perkuat Dakwaan

tvrinews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, Nicke Widyawati, memperkuat konstruksi dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan migas pelat merah tersebut.

Nicke dihadirkan sebagai saksi kunci dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 April 2026.

Nicke memberikan kesaksian untuk delapan orang terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.

JPU Andi Setyawan menjelaskan bahwa dalam persidangan, Nicke memaparkan tata kelola minyak di Pertamina serta implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan Pertamina mengutamakan pasokan minyak mentah domestik sebelum melakukan impor.

Namun, Andi menyebut fakta persidangan mengungkap adanya ketidaksinkronan data pada tahun 2021. Saat itu, muncul usulan dari VP Pertamina mengenai adanya ekses (kelebihan) minyak mentah bagian negara atau bagian BUKO.

“Berdasarkan rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, diketahui bahwa sebenarnya tidak ada ekses tersebut, sehingga minyak tersebut pada akhirnya tetap diekspor ke luar negeri” ujar Andi Setyawan dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Selasa, 7 April 2026.

Persoalan Kompensasi RON 90 dan Sewa OTM

Selain masalah ekspor, jaksa juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pembayaran kompensasi bahan bakar jenis RON 90. JPU menemukan adanya penggunaan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum yang diusulkan oleh terdakwa Alfian Nasution.

Andi menilai, tidak adanya evaluasi mendalam terhadap formula tersebut mengakibatkan terjadinya kemahalan harga dalam pembayaran kompensasi, yang berujung pada kerugian negara.

Sementara itu, terkait persoalan sewa Oil Tanker Material (OTM), Nicke memberikan klarifikasi di depan majelis hakim. Ia menyatakan, selama menjabat sebagai Dirut, dirinya hanya meneruskan kontrak-kontrak yang sudah berjalan dari periode sebelumnya.

Perkuat Pembuktian

Tim Penuntut Umum menyimpulkan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan Nicke Widyawati selaras dengan poin-poin dakwaan yang telah disusun.

“Secara keseluruhan, kami menilai keterangan saksi memperkuat pembuktian dan sesuai dengan konstruksi dakwaan yang kami ajukan,” pungkas Andi.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami peran kedelapan terdakwa dalam alur birokrasi dan pengambilan keputusan di PT Pertamina.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Media Israel Klaim Mojtaba Khamenei Tak Sadarkan Diri
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Ramalan Zodiak Libra Bulan April 2026
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kisah Lansia di Kudus Tawarkan Jemuran Baju, Jalan Kaki Belasan Kilometer
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Hari Kesehatan Sedunia 2026: Tema dan Pesan Peringatan Tahun Ini
• 18 jam laludetik.com
thumb
Maruarar dan Hercules Berdebat Terkait Lahan Tanah Abang, Publik Soroti Duduk Perkaranya
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.