Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika tetap mengatur BNN sebagai salah satu lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus tindak pidana narkotika.
Suyudi mengatakan bahwa draf RUU Narkotika yang sudah disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, substansinya secara eksplisit justru menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN sehingga menimbulkan ambiguitas.
"Ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan," kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI untuk membahas RUU Narkotika dan Psikotropika di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ketika identitas BNN itu direduksi dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, menurut Suyudi, kewenangan penyidik BNN dalam upaya penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan, akan hilang.
Hal itu sudah dialami penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ambiguitas itu, kata Suyudi, bahkan bisa berpotensi melemahkan penyidik Polri yang sedang bertugas di BNN untuk memberantas permasalahan narkoba.
"Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum," katanya.
Untuk itu, menurut dia, BNN harus tetap menjadi lembaga yang diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, baik yang dilakukan penyidik Polri yang bertugas di BNN RI maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," katanya.
Baca juga: BNN tekankan pembahasan RUU Narkotika harus rampung sebelum KUHP baru
Baca juga: BNN: RUU Narkotika harus jelas atur kewenangan dan peran kelembagaan
Baca juga: Istana: Prabowo kehendaki regulasi pastikan pemberantasan narkotika
Suyudi mengatakan bahwa draf RUU Narkotika yang sudah disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, substansinya secara eksplisit justru menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN sehingga menimbulkan ambiguitas.
"Ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan," kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI untuk membahas RUU Narkotika dan Psikotropika di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ketika identitas BNN itu direduksi dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, menurut Suyudi, kewenangan penyidik BNN dalam upaya penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan, akan hilang.
Hal itu sudah dialami penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ambiguitas itu, kata Suyudi, bahkan bisa berpotensi melemahkan penyidik Polri yang sedang bertugas di BNN untuk memberantas permasalahan narkoba.
"Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum," katanya.
Untuk itu, menurut dia, BNN harus tetap menjadi lembaga yang diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, baik yang dilakukan penyidik Polri yang bertugas di BNN RI maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," katanya.
Baca juga: BNN tekankan pembahasan RUU Narkotika harus rampung sebelum KUHP baru
Baca juga: BNN: RUU Narkotika harus jelas atur kewenangan dan peran kelembagaan
Baca juga: Istana: Prabowo kehendaki regulasi pastikan pemberantasan narkotika





