Kebijakan work from home (WFH) yang diinstruksikan pemerintah pusat mulai ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga Pemerintah Kabupaten Sleman.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut pihaknya masih merumuskan skema penerapan, terutama terkait sistem administrasi dan pengaturan teknis di lingkungan pemerintahan daerah. Ia memastikan kebijakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik.
“Kita baru nyelesaikan ya, nanti sistem administrasinya gimana kita baru merumuskan. Ya itu otomatis (tidak mengganggu pelayanan publik), seperti biasa yang hari Sabtu Minggu pun juga tetap,” kata Sultan HB X kepada awak media di Kompleks Pemkab Sleman usai agenda Syawalan, Senin (6/4).
Sultan mengakui pengawasan menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan WFH karena sulit dilakukan secara langsung. Karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran individu dalam menjalankan tanggung jawab.
“Memang pemantauan itu yang paling sulit. Karena terlalu banyak orangnya, cara ngawasi satu-satu. Tapi ya kita berharap dibikin sedemikian rupa sehingga kesadaran itu tetap ada ya. Yang penting itu ora (tidak) usah diatur kalau ada kesadaran ya bisa,” kata Sultan.
Ia menegaskan, kewajiban aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas meski sistem kerja mengalami penyesuaian. Produktivitas, menurutnya, harus tetap dijaga.
“Kalau di tingkat provinsi kan lebih terbatas, yang besar itu kan di kabupaten/kota,” ujarnya.
Pemkab Sleman Ikuti Arahan Pemda DIY
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan Pemerintah Kabupaten Sleman akan mengikuti arahan Pemerintah Provinsi DIY dalam implementasi WFH. Koordinasi antarlevel pemerintahan dinilai penting agar pelayanan publik tetap berjalan dan target kegiatan tercapai.
“Prinsipnya kan mengikuti Gubernur saja tadi, provinsi seperti apa, Sleman mengikuti itu saja. Karena apa pun, pelayanan itu harus terkoordinasi, sehingga nanti semua target-target kegiatan APBD nanti bisa berjalan lancar,” kata Harda.
Pemkab Sleman masih mengkaji mekanisme pengawasan ASN selama WFH. Namun, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tidak boleh terganggu.
Ia juga menyebut sanksi dapat diberlakukan bagi ASN yang menyalahgunakan kebijakan WFH sesuai aturan kepegawaian.
“Ya sesuai aturannya sebagaimana karena sudah ada aturan main di aturan kepegawaian kan sudah ada,” kata Harda.
Selain itu, Pemkab Sleman akan memantau dampak kebijakan WFH, termasuk terhadap pendapatan daerah dan pencapaian target APBD.





