REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bakal memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berada di tempat nongkrong atau cafe dan tempat lainnya saat statusnya work from home (WFH) alias kerja di rumah. Kebijakan itu diterapkan setiap hari Jumat.
"Pelanggaran terhadap kewajiban presensi akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Pemkot Cimahi menerapkan sistem pengawasan yang ketat melalui presensi digital. ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi dari lokasi domisili yang telah terdaftar dalam sistem," kata Ngatiyana saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026). Pemkot Cimahi menetapkan proporsi maksimal 75 persen pegawai menjalankan WFH dan 25 persen tetap bekerja dari kantor alias work from office (WFO) setiap hari Jumat. Pengaturan tersebut disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan. Ngatiyana juga menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat eselon II seperti sekretaris daerah, asisten daerah hingga kepala dinas serta dan eselon III seperti sekretaris, kepala bagian hingga kepala bagian. Mereka tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal. .rec-desc {padding: 7px !important;} "Hal yang sama juga berlaku bagi para camat dan lurah sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di wilayah," ucap Ngatiyana. Dirinya juga menegaskan, untuk unit layanan publik langsung seperti rumah sakit daerah (RSUD), puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) khususnya layanan kebersihan. Kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan tetap menjalankan pelayanan secara langsung. "Pengaturan teknis pelaksanaan WFH pada unit layanan publik tetap dimungkinkan secara terbatas, sepanjang tidak mengganggu kualitas dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan," tegas dia.