Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Keputusan ini diambil guna melindungi kesehatan masyarakat setelah menemukan banyak kasus penyalahgunaan vape untuk mengkonsumsi narkoba.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, menyatakan bahwa vape seringkali digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika karena sifat dan pemakaiannya yang tersamarkan.
"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif," ujar Suyudi dalam rapat Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026).
Konsumsi narkotika melalui vape menyebabkan penggunanya tampak seolah-olah sedang merokok biasa, sementara sebenarnya mereka mengkonsumsi zat-zat berbahaya seperti sabu cair dan berbagai bahan kimiawi.
Dalam pengujian yang dilakukan oleh BNN terhadap 438 sampel cairan vape yang beredar di pasaran, ditemukan bahwa 105 sampel atau 23,97 persen di antaranya mengandung narkotika golongan I dan II.
"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," sambungnya.
Temuan ini menunjukkan bahwa para penyalahguna narkotika kini tidak lagi terbatas pada penggunaan alat tradisional seperti bong, tetapi telah beralih ke penggunaan vape.
Bukti medis telah menunjukkan berbagai efek buruk dari konsumsi rokok elektrik terhadap kesehatan fisik. Mengingat bahwa vape dapat memberikan risiko tambahan jika digunakan untuk mengkonsumsi narkotika, BNN merasa perlunya langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari dampak yang lebih luas.
Tindakan Tegas terhadap PenyalahgunaanBNN secara tegas mengungkapkan komitmennya dalam memberikan penanganan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba. Deklarasi "War on drugs for humanity" menunjukkan bahwa BNN akan terus berjuang melawan semua bentuk penyalahgunaan narkotika demi kepentingan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka," kata Suyudi.
Dengan berkembangnya zat-zat psikoaktif baru yang beredar, BNN menegaskan bahwa perlu ada langkah-langkah pengaturan yang lebih ketat. Pengaturan ini penting untuk menjaga masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh zat-zat yang dapat disalahgunakan, termasuk yang disamarkan dalam bentuk cairan vape.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," pungkasnya.





