Sangkalan Fadli Zon soal Mei 1998 Digugat ke PTUN Jakarta, Vonis 21 April

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih enam bulan, putusan perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada 21 April 2026.

Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil itu sebelumnya telah menyerahkan kesimpulan pada 2 April 2026. Gugatan ini menyoroti pernyataan Fadli Zon yang dianggap sebagai bentuk penyangkalan terhadap fakta sejarah pelanggaran HAM berat, khususnya kekerasan seksual dalam peristiwa Mei 1998.

Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Marzuki Darusman, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan meluruskan pernyataan yang dinilai menyimpang dari fakta yang telah diakui negara.

“Walhasil, tim gabungan pencari fakta yang dibentuk oleh pemerintah di bawah pemerintahan Pak Habibie sudah menghasilkan satu laporan lengkap mengenai apa yang terjadi pada saat itu,” ujar Marzuki saat konferensi pers di kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil konsensus berbagai unsur negara, termasuk militer dan kepolisian, yang menyatakan adanya kekerasan terhadap perempuan, khususnya berlatar belakang etnis Tionghoa.

“Tidak ada satu pun pendapat yang berbeda dalam memutuskan atau menyimpulkan hal itu, sehingga tidak ada keraguan sedikit pun mengenai laporan itu yang bisa dibantah dan disangkal, diingkari,” katanya.

Menurut Marzuki, gugatan ini secara sederhana menuntut dua hal utama kepada tergugat.

Ia juga menilai putusan PTUN dalam perkara ini akan menjadi penentu kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Kepercayaan bangsa Indonesia terhadap tata hukum Indonesia ini akan bermula dalam perkara ini kembali atau berakhir di perkara ini juga,” ujarnya.

Senada, perwakilan Yayasan LBHI, Zainal Arifin, menyebut gugatan ini bukan sekadar respons terhadap pernyataan individu, melainkan bagian dari upaya melawan penyangkalan sejarah yang dinilai sistematis.

“Perkara nomor 335 di PTUN Jakarta yang sudah masuk, kaitannya dengan masyarakat sipil yang menggugat pernyataan dari Fadli Zon atau kemudian kita anggap sebagai satu keputusan tata usaha negara, ya, sebagai satu perbuatan yang melawan hukum,” kata Zainal.

Ia menambahkan, penyangkalan tersebut dinilai berbahaya karena berdampak pada upaya penegakan HAM dan demokrasi.

“Penyangkalan itu tidak hanya penyangkalan secara pribadi tapi kemudian menghilangkan perjuangan dan tidak hanya menyangkal fakta tapi juga menyangkal perjuangan besar bangsa ini,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum koalisi dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menjelaskan bahwa gugatan ini dilandaskan pada ketentuan hukum administrasi negara yang memungkinkan pernyataan pejabat publik diuji di PTUN.

“Sejak tahun 2014 ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang itu mengatur bahwa tindakan pemerintah termasuk pernyataan itu merupakan tindakan administrasi yang dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Dalam persidangan, pihak penggugat telah menghadirkan puluhan alat bukti dan sejumlah ahli, termasuk ahli HAM, psikologi, hukum administrasi negara, serta kekerasan terhadap perempuan.

"Putusannya tanggal 21 April ya. Dalam persidangan ini, teman-teman kita sudah mengajukan banyak sekali bukti. Kita mengajukan 95 bukti surat, 5 bukti elektronik, kita memeriksa 4 orang ahli di antaranya itu ahli Hak Asasi Manusia," ungkapnya.

Daniel menegaskan, salah satu tuntutan utama dalam gugatan ini adalah agar pengadilan menyatakan pernyataan Fadli Zon sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kita minta itu, menyatakan bahwa pernyataan Fadli Zon ini merupakan perbuatan melawan hukum. Dan yang kedua meminta tergugat atau Fadli Zon untuk menarik pernyataannya kembali,” katanya.

Selain itu, ia menilai pernyataan tersebut juga melampaui kewenangan seorang menteri.

“Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan tidak memiliki kewenangan untuk mengatakan apakah ini benar atau tidak,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stella Christie Ungkap Penyebab Energi Panas Bumi Belum Optimal di Indonesia
• 14 jam lalumatamata.com
thumb
Bangun Budaya Kerja Baru, Gus Ipul Bangun Spirit Kebersamaan Pegawai
• 14 jam laludetik.com
thumb
Mandor dan Pemilik Gedung Bakal Diperiksa Terkait Tewasnya 4 Pekerja Proyek Bangunan di Jaksel
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Mojokerto, 5 Orang Luka-Luka
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Kebiasaan Perempuan yang Diam-Diam Menunjukkan Sedang Menyerah
• 6 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.