Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan Lurah Kalisari Siti Nurhasanah dinonaktifkan sementara imbas kasus Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengunggah foto hasil kecerdasan AI dalam laporan penanganan parkir liar di aplikasi JAKI. Proses penonaktifan sementara tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Munjirin menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik, khususnya dalam pelaporan berbasis aplikasi yang menjadi sarana aduan masyarakat.
Advertisement
Meski demikian, Munjirin belum dapat memastikan berapa lama masa penonaktifan tersebut akan berlangsung. Dia menegaskan bahwa seluruh keputusan akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh inspektorat.
"Untuk berapa lama dinonaktifkan, nanti kita lihat hasil pemeriksaan inspektorat," ucap Munjirin dalam keterangannya dilansir Antara, Selasa (7/4/2026).
Selain lurah, penanganan terhadap petugas PPSU yang terlibat dalam unggahan tersebut juga tengah diproses. Munjirin menyebut, tindak lanjut terhadap PPSU akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sama.
"Proses PPSU-nya nanti dari lurahnya kita, dari hasil pemeriksaan Inspektorat nanti hasilnya seperti apa, kita tindak lanjuti," ujar Munjirin.




