jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Indonesia.
BACA JUGA: Fatwa MUI: Iuran JKK & JKM Pekerja Rentan Bisa Dibayarkan dengan Dana Zakat
Menurut Agung, program keringanan iuran ini juga sejalan dengan visi pembangunan yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia serta menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.
“Kebijakan ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Kami mengajak pekerja BPU memanfaatkan kesempatan ini agar tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung, Selasa (7/4).
BACA JUGA: Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir Paket
Dalam program ini, pekerja BPU cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Artinya, jika pekerja memanfaatkan keringanan iuran selama sembilan bulan, total iuran yang dibayarkan hanya Rp75.600.
Program tersebut berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik peserta baru maupun peserta yang sudah terdaftar aktif.
BACA JUGA: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Dilakukan Tahun Ini
Agung menegaskan bahwa meskipun terdapat potongan iuran, kualitas manfaat yang diterima peserta tetap sama tanpa pengurangan.
Beberapa manfaat yang diberikan dalam program JKK dan JKM antara lain santunan kecelakaan kerja hingga maksimal Rp70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga maksimal Rp174 juta.
BPJS Ketenagakerjaan juga mempermudah proses pendaftaran dan pembayaran iuran melalui berbagai kanal digital maupun offline.
Pekerja dapat mendaftar melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, agen perbankan, e-commerce, hingga dompet digital yang telah bekerja sama.
“Kami terus berkomitmen menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia agar mereka dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” kata Agung.
Program diskon iuran 50 persen ini juga mendapat respons positif dari sejumlah kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang, Noviana Kartika Setyaningtyas, menegaskan bahwa pekerja BPU memiliki kesempatan yang sama dengan pekerja formal untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat menguntungkan pekerja BPU karena manfaat yang diterima setara dengan pekerja penerima upah,” ujar Noviana.
Ia menambahkan pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Noviana, periode keringanan iuran ini menjadi peluang besar yang harus dimanfaatkan pekerja informal.
“Kami akan terus turun langsung ke lapangan untuk mendorong pekerja BPU memanfaatkan diskon iuran 50 persen ini,” katanya.
Untuk memperluas jangkauan sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang juga memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga unsur masyarakat seperti kecamatan, kelurahan, serta RT dan RW.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pekerja informal yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad



