JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mempersoalkan pembatasan kewenangan penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru karena menghambat penanganan kasus narkotika.
“Hal yang paling krusial adalah terkait substansi pada Undang-Undang KUHAP yang baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan,” ujar Suyudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Menurut Suyudi, pembatasan tersebut berdampak langsung pada efektivitas penanganan perkara narkotika.
Baca juga: BNN Khawatir Dilemahkan Lewat RUU Narkotika
Sebab, penyadapan justru dibutuhkan sejak tahap penyelidikan untuk mengungkap jaringan kejahatan yang bekerja secara tersembunyi.
“Padahal seyogianya, kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana,” kata dia.
Suyudi pun menekankan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy merupakan bagian dari aktivitas intelijen yang bersifat tertutup.
Metode ini tidak ditujukan untuk langsung memperoleh alat bukti, melainkan untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan yang kerap tidak terlihat di permukaan.
Baca juga: BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba
“Tujuannya bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justitia, melainkan murni untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan,” kata Suyudi. “
Mempertimbangkan karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan,” imbuh dia.
Oleh karena itu, BNN pun mendorong agar kewenangan penyadapan diatur secara khusus (lex specialis) dalam RUU Narkotika.
Baca juga: Bayang-bayang Larangan Vape, Beda Sikap BNN, Industri dan Akademisi
Hal ini dinilai sejalan dengan kebutuhan penegakan hukum sekaligus tetap memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
“Langkah ini selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh Undang-Undang KUHAP yang memberikan ruang agar tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika,” kata Suyudi.
“Lebih lanjut dalam melaksanakan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hal tersebut juga telah dikonkretkan sebagai hasil penyadapan sehingga RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas,” ujar dia.
Baca juga: RUU Penyadapan: Menegakkan Hukum Tanpa Melukai Konstitusi
Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa penyadapan di luar perkara korupsi dan terorisme, belum dapat dilakukan meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah resmi berlaku.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, sebelum undang-undang khusus tentang penyadapan dibentuk, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan penyadapan dalam perkara selain korupsi dan terorisme.





