Penulis: Yudha Marutha
TVRINews, Denpasar
Pemerintah Indonesia menyoroti persoalan ketimpangan royalti musik digital yang masih dirasakan para kreator, meski memiliki jumlah streaming yang sama dengan kreator dari negara lain. Isu ini menjadi pembahasan dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung di Legian, Bali.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perbedaan standar royalti antarnegara menjadi salah satu penyebab kreator Indonesia belum memperoleh hak ekonomi yang setara.
“Dengan jumlah streaming yang sama, nilai royalti yang diterima kreator bisa berbeda jauh tergantung negara. Ini menunjukkan perlunya standar yang lebih adil dan transparan dalam sistem royalti global,” ujarnya pada Selasa, 7 April 2026.
Dalam forum yang juga melibatkan World Intellectual Property Organization (WIPO) tersebut, Indonesia mendorong adanya keselarasan kebijakan antarnegara serta transparansi dalam sistem distribusi royalti musik digital. Hal ini dinilai penting mengingat industri musik saat ini sangat bergantung pada platform lintas negara seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube.
Perbedaan nilai royalti global selama ini dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari model bisnis platform streaming, besaran biaya langganan di tiap negara, hingga perjanjian lisensi dengan label atau publisher. Selain itu, regulasi hak cipta di masing-masing negara juga turut memengaruhi besaran royalti yang diterima kreator.
Kondisi tersebut membuat kreator dari negara berkembang, termasuk Indonesia, kerap menerima pendapatan lebih rendah dibandingkan kreator di negara dengan industri musik yang lebih maju, meski capaian streaming mereka setara.
Dalam kesempatan itu, Hermansyah juga menyinggung posisi indeks inovasi negara-negara ASEAN yang rata-rata masih berada di peringkat 30 hingga 50 dunia. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal perlunya penguatan ekosistem kekayaan intelektual di kawasan.
Upaya penguatan tersebut meliputi perlindungan hukum terhadap karya, peningkatan kesadaran masyarakat terkait hak kekayaan intelektual, serta dorongan terhadap komersialisasi karya kreatif.
“Ekosistem kekayaan intelektual yang kuat akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di kawasan ASEAN dalam lima tahun ke depan,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di daerah yang memiliki kekayaan budaya tinggi, seperti Bali. Berbagai karya lokal, mulai dari musik, seni pertunjukan, hingga produk tradisional dinilai perlu segera didaftarkan agar tidak rentan diklaim pihak lain.
Bali sendiri dikenal sebagai salah satu pusat ekonomi kreatif Indonesia dengan kekayaan seni dan budaya yang telah dikenal luas. Namun, masih rendahnya pencatatan hak kekayaan intelektual menjadi tantangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan komunitas seni tradisional.
Forum AWGIPC yang berlangsung pada 6 hingga 10 April 2026 ini diharapkan mampu melahirkan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di kawasan ASEAN.
Melalui kolaborasi dengan WIPO dan negara-negara anggota ASEAN, Indonesia berharap tercipta sistem yang lebih adil dan inklusif bagi para kreator di tengah perkembangan era digital yang semakin pesat.
Editor: Redaksi TVRINews





