Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan April 2026, Denda Hingga Tunggakan Dihapus!

narasi.tv
7 jam lalu
Cover Berita

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dijadwalkan untuk bulan April 2026, memberikan kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan yang hingga kini masih menunggak kewajiban pajak mereka.

Tidak hanya menghapus denda, sejumlah daerah bahkan membebaskan tunggakan pajak dengan syarat tertentu.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan solusi bagi mereka yang tidak dapat memenuhi kewajiban ini, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Hingga awal April 2026, ada dua provinsi yang masih membuka program pemutiah, diantaranya Aceh dan Sulawesi Tenggara.

Sementera itu, Bengkulu mulai menyiapkan kebijakan serupa yang diawali dengan insentif balik nama kendaraan.

Perpanjangan Program di Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh telah mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.

Dalam perpanjangan ini, pemilik kendaraan mendapatkan pembebasan pajak sekaligus penghapusan denda keterlambatan, sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajiban mereka tanpa tambahan biaya yang memberatkan.

Sosialisasi mengenai perpanjangan program ini telah dilakukan oleh Satlantas Aceh Besar, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen yang dimaksud antara lain KTP pemilik kendaraan, nota pajak asli, STNK asli atau surat keterangan kehilangan, serta berkas pendukung lainnya.

Fokus Pemutihan di Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan kebijakan pemutihan yang menyasar kelompok tertentu, khususnya pelajar dan mahasiswa.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, program ini akan berlaku hingga April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi yang harus ditanggung oleh generasi muda yang sedang menuntut ilmu.

Dalam program ini, pemerintah memberikan penghapusan baik denda maupun pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sampai dengan tahun 2024 dan sebelumnya. Hal ini menjadi langkah important untuk mendukung generasi muda agar tidak terbebani oleh masalah administrasi pajak yang bisa menghalangi fokus mereka pada pendidikan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi KTP, STNK asli nama pelajar atau mahasiswa (atau wajib balik nama jika belum sesuai), kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB.

Persiapan Provinsi Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga tidak ketinggalan dalam menyambut program pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah setempat sedang mempersiapkan kebijakan berbeda sebagai tahapan awal menuju program pemutihan pajak kendaraan.

Pemprov memberikan diskon 50 persen tarif Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) khusus untuk kendaraan non-Bengkulu.

Helmi Hasan, Gubernur Bengkulu, menjelaskan program ini berlaku selama lima bulan kedepan. Setelah periode tersebut, pemerintah daerah berencana meluncurkan program pemutihan pajak secara menyeluruh.

“Kita berikan diskon selama lima bulan, setelah itu akan ada program pemutihan secara menyeluruh. Saat ini difokuskan untuk kendaraan non-Bengkulu terlebih dahulu,” ujar Helmi dikutip dari Antara, Senin (30/3/2026).

Kebijakan ini menyasar kendaraan dari luar daerah yang belum menggunakan nomor polisi Bengkulu agar segera melakukan proses balik nama. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aktivis KontraS Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer: Saya Tidak Percaya!
• 8 jam laluokezone.com
thumb
DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Ini Langkah AirAsia Siasati Kenaikan Biaya Avtur
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Bank Indonesia Buka Suara soal Rupiah Melemah ke Rp 17.105 per Dolar AS
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Didorong Gunakan Kanal Diplomasi Usai 3 Prajurit TNI Gugur
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.