BANDUNG, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, di Kabupaten Indramayu, Jabar, Kamis (2/4/2026) lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Total ada dua rumah Ono yang digeledah KPK di Jabar. Pada Rabu (1/4), KPK menggeledah rumah Ono di Jalan Jati Indah, Kelurahan Gemuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Selang sehari kemudian, penggeledahan berlanjut di rumah Ono di Indramayu. Selain merupakan Ketua DPD PDI-P Jabar, Ono juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar.
KPK menyebut, penggeledahan terhadap dua rumah Ono itu terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Ade diduga menerima fee dari pengusaha dengan janji akan memberikan proyek yang sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika diakumulasi, total suap yang didapatkan Ade senilai Rp 14,2 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi Kompas, Selasa (7/4/2026), mengatakan, dalam penggeledahan di rumah Ono yang berlokasi di Indramayu, ditemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara korupsi itu.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Budi.
Budi menambahkan, ke depan, penyidik akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk menjelaskan sejumlah temuan tersebut.
Sahali, kuasa hukum Ono Surono, mengatakan, hingga Selasa ini, kliennya belum mendapatkan panggilan dari KPK. "Kami masih menunggu perkembangan informasi sampai saat ini," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Dia menambahkan, saat penggeledahan terjadi, Ono sedang melakukan konsolidasi organisasi di Garut dan Tasikmalaya.
Akan tetapi, Sahali menyesalkan penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
”Kami juga mencatat ada kejanggalan lain. Penyidik, misalnya, meminta CCTV (kamera pemantau) di rumah Ono dimatikan saat penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya, mengapa harus sampai mematikan CCTV? Apa dasar hukumnya?” ujar Sahali.
Sahali menambahkan, penyidik KPK juga menyita laptop dan tabungan arisan istri Ono. Dia menilai, kedua barang tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara yang tengah diusut KPK.
”Kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Kami meminta agar semua pihak menghormati pula asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut





