Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusulkan perampasan aset hasil bisnis narkoba dimasukkan ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (7/4).
“Polri menyoroti pentingnya pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana narkotika. Uang yang beredar dari kejahatan narkotika ini menimbulkan kerugian pada keuangan negara dan masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
Ia menambahkan, apabila uang hasil penjualan narkotika beredar di luar negeri, penanganannya membutuhkan kerja sama internasional karena keterbatasan yurisdiksi.
“Terutama apabila uang hasil penjualan tersebut beredar di luar negeri, maka hal ini akan dituntaskan melalui kerja sama internasional bersama mitra aparat penegak hukum di luar negeri karena keterbatasan yurisdiksi,” tutur Eko.
Menurut Eko, jika aliran dana berada di dalam negeri, aparat penegak hukum dapat langsung melakukan perampasan aset. Ia menyebut persoalan ini berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang.
“Yang kedua, jika uang tersebut beredar di dalam negeri, maka aparat penegak hukum dapat bergerak untuk melakukan perampasan aset. Persoalan ini erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, mengingat para bandar berusaha menyamarkan asal-usul uang tersebut agar tampak sah,” kata Eko.
Ia menilai perampasan aset melalui instrumen hukum yang ada penting untuk memutus pendanaan jaringan narkotika.
“Dengan adanya perampasan aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika, negara dapat memutus aliran pendanaan jaringan narkotika,” sambung Eko.
Polri pun mengusulkan agar penyitaan uang dan aset hasil kejahatan narkotika yang diproses melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dimasukkan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Aset tersebut, kata Eko, dapat dimanfaatkan untuk program pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Dengan demikian, Polri mengusulkan agar uang dan aset yang disita dari hasil kejahatan narkotika yang diproses melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dinormakan dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang baru untuk dimanfaatkan dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika,” ujar Eko.
Ia menyebut pemanfaatan itu juga diarahkan untuk satgas penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan.
Di akhir, Eko menilai masukan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan RUU agar lebih adaptif terhadap dinamika lapangan serta memberi ruang bagi penegakan hukum yang tegas. Ia berharap regulasi baru dapat menyeimbangkan pendekatan rehabilitasi dan penindakan hukum.
“Semoga menjadi momentum untuk membentuk undang-undang dalam kaitannya dengan upaya menyelamatkan bangsa, khususnya generasi muda, dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” pungkas Eko.





