Terkini, Makassar — Pemerintah Kecamatan Makassar menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan bahu jalan di Jalan Kerung-Kerung serta Jalan Gunung Salahutu, Selasa (7/4/2026).
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penataan ruang publik sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpadu oleh tim kecamatan bersama unsur terkait, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
Camat Makassar, Tri Sugiarto didampingi Sekcam Makassar menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan komunikasi yang intensif dan humanis.
“Kami mengedepankan pendekatan dialogis sebelum penertiban dilakukan. Para pedagang sebelumnya telah diberikan pemahaman terkait aturan pemanfaatan trotoar dan bahu jalan,” ujar Tri.
Ia menjelaskan, langkah penataan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman, khususnya di kawasan pusat Kota Makassar yang memiliki mobilitas tinggi.
Menurutnya, Jalan Gunung Salahutu di Kelurahan Maradekaya Utara merupakan salah satu titik strategis karena berada di kawasan permukiman yang berdekatan dengan sejumlah fasilitas umum, sehingga membutuhkan penataan yang optimal.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat sekitar 15 lapak PKL berhasil ditertibkan. Seluruh proses berlangsung kondusif karena para pedagang bersedia menata kembali aktivitas usahanya setelah dilakukan pendekatan secara humanis.
“Sekitar 15 lapak berhasil ditata dengan pendekatan persuasif. Kami memastikan proses berjalan tanpa konflik dan tetap mengedepankan komunikasi,” tambahnya.
Tri juga menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tahapan dimulai dari teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis hingga tiga kali, sebelum dilakukan tindakan penataan di lapangan.
“Kami mengikuti mekanisme yang ada, mulai dari teguran hingga pendekatan lanjutan dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat agar proses berjalan lebih efektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kecamatan menyatakan bahwa hingga saat ini belum dilakukan relokasi terhadap para pedagang ke lokasi khusus.
Hal ini mempertimbangkan bahwa sebagian besar PKL di kawasan tersebut tergolong baru beroperasi dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir.
Ke depan, Pemerintah Kecamatan Makassar akan terus melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap aktivitas PKL guna memastikan keberlanjutan ketertiban kawasan tanpa mengabaikan aspek sosial ekonomi masyarakat.




