Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terkait usulan demutualisasi bursa sebagaimana tercantum revisi Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun OJK memberikan sejumlah catatan jika demutualisasi ingin diterapkan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan usulan demutualisasi BEI harus mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mencegah penguasaan oleh pihak tertentu.
"Perubahan ini perlu dirumuskan secara hati-hati agar tetap menjaga profesionalisme Bursa Efek, mencegah penguasaan oleh pihak tertentu, dan memastikan tata kelola yang profesional, transparan, efektif, efisien, dan berkeadilan," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa OJK mendukung demutualisasi dengan penekanan bahwa setiap perubahan struktur kepemilikan harus tetap menjaga integritas pasar dan tidak mengurangi profesionalisme OJK sebagai otoritas pengaturan dan pengawasan
Secara rinci, usulan akan dicantumkan dalam Pasal 8 yang berisikan 4 ayat, Pasal 8A dihapus, dan Pasal 88 berisikan 3 ayat. Dalam Pasal 88 ayat (2) diusulkan bahwa kepemilikan saham oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek
Perempuan dengan sapaan Kiki itu menyampaikan bahwa OJK memiliki catatan penting pada Pasal 8 agar dijelaskan secara rinci terkait pendirian dan hal teknis pemegang saham.
"Terkait Pasal 8, perlu penegasan pengaturan lebih lanjut mengenai pendirian dan hal teknis tentang pemegang saham Bursa Efek termasuk diverifikasi kepemilikan dan tata kelola, diatur dalam POJK," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kiki juga merespons positif usulan sumber pendapatan OJK yang berasal dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta penerimaan lainnya.
Penerimaan lainnya berasal dari sanksi administratif, hasil pengelolaan atau penyimpanan penerima OJK, denda terkait pengadaan barang dan jasa, hasil pemanfaatan aset, dan penerimaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Usulan tersebut direncanakan berlaku pada tahun 2028, di mana jika terjadi kelebihan pendapatan maka akan dikembalikan ke kas negara.
"Posisi OJK pada dasarnya mendukung arah perubahan tersebut dengan penekanan bahwa pengaturan sumber pendanaan baru harus tetap menjamin keberlangsungan anggaran OJK dan profesionalisme kelembagaan OJK," ucapnya.
Menurutnya usulan perubahan tersebut dapat mengurangi beban langsung kepada pelaku sektor jasa keuangan dan mendukung efisiensi hingga memperkuat daya saing.





