Jakarta, tvOnenews.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menguat di parlemen. Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan beleid perampasan aset agar tidak menjadi celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
RUU perampasan aset yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dinilai sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, di sisi lain, regulasi ini juga berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak disusun secara tegas dan transparan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa RUU perampasan aset tidak boleh membuka ruang abuse of power. Menurutnya, mekanisme perampasan aset harus dirancang dengan ketat agar tidak dimanfaatkan secara sewenang-wenang.
Ia menekankan, semangat utama dari RUU perampasan aset adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi, bukan justru menjadi alat baru yang berpotensi disalahgunakan.
“Jangan sampai RUU ini menjadi ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat,” tegasnya dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Mekanisme Pengadilan Jadi Kunci Perampasan AsetKomisi III DPR RI juga menegaskan bahwa setiap proses perampasan aset harus tetap melalui mekanisme pengadilan. Hal ini penting untuk menjaga prinsip keadilan dan menghindari pelanggaran hak asasi manusia.
RUU perampasan aset diharapkan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Tanpa pengawasan ketat melalui pengadilan, perampasan aset berisiko menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
Sejumlah anggota dewan menilai bahwa legitimasi hukum dalam perampasan aset harus diperkuat agar tidak memicu konflik hukum di kemudian hari.
Perampasan Aset Tanpa Vonis Jadi PerdebatanSalah satu poin krusial dalam pembahasan RUU perampasan aset adalah konsep non-conviction based (NCB), yakni perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai konsep ini penting dalam konteks pemberantasan korupsi. Skema perampasan aset berbasis NCB memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana meskipun pelaku belum divonis bersalah.



