JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron, melaporkan dua oknum advokat ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan terkait dugaan penggelapan sejumlah uang oleh dua eks rekanannya di Firma Hukum Sabat Law Firm.
BACA JUGA:Pemulangan Heru Partiman Berjalan Lancar, ABK Korban Kapal yang Tenggelam di Vietnam
BACA JUGA:Mabes Polri Jamin Pendaftaran Akpol 2026 Bebas 'Jalur Khusus' dan Percaloan
"Hari ini saya bersama 7 tim pengacara saya, melaporkan mantan rekanan kantor atas dugaan pelanggaran hukum," kata Bro Ron saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 April 2026.
Bro Ron mengungkapkan, terlapor dalam kasus ini merupakan mantan rekannya yang dulu mengadvokasi sejumlah perkara di Sabat. Politisi PSI itu mengungkapkan, laporan itu dilakukan karena dua mantan rekan kerjanya diduga menggelapkan sejumlah uang 'success fee' dalam satu perkara.
"Jadi di firma hukum saya, disitu ada total 4 partner. Di mana 2 dari partner ini melakukan perlawanan hukum. Di mana seharusnya success fee atau lawyer fee yang seharusnya ditransfer ke rekening firma, ternyata ditransfer ke rekening pribadi mereka," ungkapnya.
Bro Ron mengungkapkan akibat dugaan penggelapan itu, Firma Hukumnya yakni Sabat Law Firm mengalami kerugian hingga miliaran rupiah
"Nilainya lumayan besar nih. Sekitar Rp3,6 Miliar," tambah Bro Ron.
KronologiSementara itu, Kuasa Hukum Bro Ron, Hilman Himawan, mengungkapkan jika kliennya melaporkan dua mantan rekan kerjanya lantaran adanya penggelapan dalam hubungan pekerjaan.
"Klien kami melaporkan adanya hubungan pekerjaan yaitu hubungan pekerjaan dan progresi sesuai dengan Pasal 488 KHP, Undang-Undang No. 1 tahun 2023. Jadi unsurnya itu dan konologisnya adalah ketika berorang-orang yang mempunyai firma hukum bersama-sama dengan lawyer yang kita laporkan ini," paparnya.
BACA JUGA:Ikut Arahan Jokowi, Bro Ron Siap Gunakan Privilege Kader Partai untuk Aksi Nyata di Masyarakat
BACA JUGA:Kemenkes Genjot Desa Siaga TB, Target Eliminasi Dipercepat Nasional
"Sudah ada ikatan perjanjian jasa hukum, sesuai dengan 1338 KUHP, perjanjian itu merupakan Undang-Undang bagi para pihak pembuatan."
Hilman menyatakan, dalam perjanjian perkara yang ditangani Sabat Law Firm itu, dua terlapor itu diduga menerima sejumlah uang ke rekening pribadi. Padahal, seharusnya transaksi itu tercatat di rekening perusahaan.
"Tetapi dalam perjanjian tersebut seharusnya ditransfer ke rekening firma hukum, tapi dialihkan ke rekening pribadi. Itulah adalah dugaan dari unsur tidak pidana penggelapannya," kata Hilman.
"Dua orang. Inisialnya MT dan XG," katanya.
Disinggung perihal bukti, Hilman enggan membeberkan lebih detail. Ia menyatakan, semua bukti akan dibeberkan setelah pemeriksaan saksi-saksi dilakukan.
"Bukti yang sudah dilampirkan ke polisi rahasia. Nanti tunggu perkembangan prosesnya. Kami sangat menyayangkan sekali. Karena kebetulan itu kan rekan advokat juga ya, profesi advokat itu dibangun karena ada trust dan kepercayaan" pungkas Hilman.
Laporan Bro Ron teregister di nomor LP/B/2383/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 April 2026.
Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 488 juncto 486 KUHP baru/uu5 no 1 tahun 2023 (488 kuhp) tentang Penggelapan yang di lakukan karena ada hubungan pekerjaan, karena profesinya, atau mendapatkan upah atas keuntungan penguasaan barang/jasa.
Adapun ancaman maksimal dari pidana tersebut maksimal 5 tahun penjara.





