Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 seiring dinamika fiskal yang berkembang. Ruang defisit disebut berpotensi meningkat dari target awal, namun masih dalam batas toleransi yang dikomunikasikan dengan DPR.
Bendahara negara itu menyebut, proyeksi defisit APBN 2026 bisa mencapai sekitar 2,94 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dari target awal sebesar 2,68 persen.
Menurutnya, kenaikan tersebut masih dalam koridor yang dapat ditoleransi, yakni sekitar 10 persen di atas angka yang telah disepakati bersama DPR. Perubahan outlook ini rencananya akan diumumkan secara resmi dalam Laporan Semester (Lapsem) pada Juli 2026.
"Kalau 10 persen di atas (defisit) nggak apa-apa, kan, ya? Saya juga ngomong sama pimpinan Banggar, orang DPR ngomong sedikit-sedikit. Dia bilang jalan, kira-kira jalan," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/4).
Purbaya menegaskan, komunikasi dengan DPR terus dilakukan secara intensif. Ia menyebut, sinyal dukungan dari legislatif sudah mulai terlihat terhadap skenario pelebaran defisit tersebut.
"Jadi kayaknya saya nggak pernah ke mana mana. Tapi, ya, kan, sudah telepon, komunikasi dengan mereka (DPR) mendapat dukungan juga kalau cuma segitu," ungkapnya.
Ia juga menyinggung pengalaman tahun sebelumnya, ketika proyeksi defisit APBN 2025 sempat direvisi naik namun realisasinya justru lebih rendah dari perkiraan awal.
"Tahun lalu, kan, juga naik dari 2 poin berapa, naik ke 2,9 persen bahkan disetujui walaupun akhirnya 2,8 persen. Kami komunikasi selalu dengan DPR. Jadi ini pun (defisit 2026) sudah ada kontak-kontak lah sedikit-sedikit," tutur dia.
Sebelumnya, DPR mengingatkan setiap perubahan postur defisit harus melalui persetujuan parlemen. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic, menegaskan pelebaran defisit akan berdampak langsung pada peningkatan pembiayaan utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
"Kan, kalau menambah (defisit) dari 2,6 persen menjadi 2,9 persen itu, kan, artinya menambah SBN. Di undang-undang APBN, nambah SBN harus persetujuan DPR. Kan, nambah utang itu," kata Dolfie di Kompleks Parlemen, Senin (6/3).





