JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“Jadi kami sampaikan, di tahun 2025 itu ada, diduga ada dua personel yang terlibat terkait dengan penyalahgunaan BBM,” kata Wakil Komandan Puspom TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4/2026).
Seno mengatakan, sejauh ini, dua prajurit yang belum diketahui identitasnya tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Ini masih dalam proses penyidikan di Pomdam wilayah. Ini posisinya ada di Jawa Tengah dan di Bekasi," ungkap Seno.
Baca juga: Polisi: Potensi Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan BBM dan LPG Rp 1,2 T
Seno menegaskan, TNI tidak akan memberikan ruang bagi prajurit yang bermain dengan barang subsidi.
"TNI tidak akan mentolerir, akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau beking oknum TNI. Karena, ini sudah menjadi komitmen dari pimpinan bahwa ini akan ditindak tegas," ujar dia.
Ia juga menambahkan bahwa Puspom TNI membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keterlibatan oknum TNI lainnya.
Polri juga mewanti-wanti anggotanya agar tidak mencoba menjadi beking dalam bisnis ilegal ini.
"Menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Setiap bentuk keterlibatan baik sebagai pelaku maupun sebagai beking akan dilakukan penindakan tegas oleh pimpinan. Tidak ada toleransi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Konflik Memanas, Polri Kirim Ratusan Personel ke Maluku Utara dan Papua Tengah
“Tidak ada toleransi hal ini juga menjadi komitmen bersama antara Polri dan rekan-rekan stakeholder yang lain terutama dari rekan-rekan TNI tentunya,” tambah dia.
Penyalahgunaan BBM-LGP bersubsidiBadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (elpiji) bersubsidi sepanjang 2025–2026 yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan, pengungkapan ini dilakukan untuk mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat konflik global.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp 1.266.160.963.200," kata Nunung, dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Mabes Polri Tambah Personel Perkuat Pengamanan di Maluku dan Papua
Ia merinci, kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp 516.812.530.200, sedangkan dari elpiji bersubsidi sekitar Rp 749.294.400.000.
"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan. Itu yang bisa kita amankan untuk tadi mengantisipasi kebocoran keuangan negara," kata Nunung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




