JAKARTA, KOMPAS,TV – Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan makar dan pemakzulan atau impeachment merupakan dua hal yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Selasa (7/4/2026), yang membahas pernyataan pengamat politik Saiful Mujani mengenai pemberhentian Presiden Prabowo Subianto.
Feri menjawab pertanyaan tentang pendapat yang menilai Saiful sebagai provokator berbaju akademisi.
“Ini problem demokrasi kita ya. Orang di lingkup elite tidak memahami isi konstitusinya,” kata dia.
“Kalau dibaca pasal 7a, 7b, 7c, dan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, upaya memberhentikan presiden di tengah masa jabatannya itu diperkenankan oleh konstitusi,” lanjutnya.
Tapi, kata Feri, yang sering diributkan justru tentang makar. Padahal, menurut dia, makar dan pemakzulan (impeachment) dua hal yang berbeda.
Baca Juga: Seskab Respons Saiful Mujani Serukan ‘Gulingkan Prabowo’, Teddy: Pak Presiden Urusi Hal Besar
“Yang dibicarakan Prof Saiful, saya, teman-teman, bicara soal impeachment atau kemudian memberhentikan atau diberhentikan. Nah ini terminologi-terminologi yang tidak ada hubungannya dengan makar,” bebernya.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 191 KUHP baru, makar adalah upaya untuk membunuh presiden, berupa menahan presiden, atau menggulingkan presiden.
“Kalau dilihat dari pernyataan (Saiful) itu, sama sekali tidak ada tindakan-tindakan untuk bertindak makar,” tegasnya.
“Tidak ada proses yang mengumpulkan orang, mengumpulkan senjata, mengatur strategi bahwa besok akan menculik presiden, besok akan menahan presiden, besok kemudian akan membunuh presiden, itu tidak ada.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- saiful mujani
- feri amsari
- presiden prabowo
- prabowo subianto
- impeachment
- makar





