Liputan6.com, Jakarta - Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital mencecar Meta dan Google dengan total 29 pertanyaan dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan platform digital tersebut terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait Pasal 30 dalam aturan pelaksanaan PP Tunas.
Advertisement
"Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia. Jadi fokus kita adalah kepada Pasal 30 Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan PP Tunas," ujar Alex dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap Meta dan Google merupakan yang kedua kalinya. Adapun Meta yang membawahi Facebook, Instagram, hingga Threads, telah lebih dulu menjalani pemeriksaan dan memenuhi seluruh proses yang diminta Komdigi.
"Platform dalam hal ini Meta yang membawahi Facebook, Instagram dan Thread, serta Google yang memiliki YouTube layanan YouTube telah memenuhi panggilan kedua kita. Meta kemarin datang dan sudah kita lakukan pemeriksaan. Dan hari ini Google juga memenuhi pemanggilan kedua kita," ucap Alex.




