BEKASI, KOMPAS.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengalami kelebihan kapasitas (overload) akibat tingginya volume sampah yang terus meningkat setiap hari.
TPA Burangkeng diketahui menampung sampah dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, sehingga beban pengelolaannya semakin berat.
Dalam kondisi normal, volume sampah yang masuk mencapai 600 hingga 700 ton per hari.
Bahkan, pada momen tertentu seperti setelah libur panjang, jumlahnya bisa melonjak hingga mendekati 800 ton per hari.
Baca juga: Gersang dan Rawan Maling, SDN Burangkeng 04 Bekasi Terhimpit Proyek Tol Japek Selatan
Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah.
“Saat ini kami tengah membahas skema kolaborasi dengan pihak swasta. Fokus kerja sama ini adalah mengolah tumpukan sampah lama yang telah menggunung di lokasi tersebut,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dalam rilis resmi, Selasa (7/4/2026).
Syafri menjelaskan, kerja sama tersebut akan difokuskan pada pengolahan sampah menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Baca juga: Tahunan Terimbas Debu Proyek Tol Japek Selatan, Murid SDN Burangkeng Kena ISPA
“Teknologi ini memungkinkan sampah diubah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan industri, terutama pabrik semen,” kata dia.
Dengan metode ini, Syafri berharap timbunan sampah yang selama ini menjadi beban dapat diolah menjadi komoditas bernilai ekonomi.
Bahkan, jika program tersebut berjalan optimal, timbunan sampah lama di TPA Burangkeng dapat diurai dalam waktu sekitar lima tahun.
Baca juga: Dari 60 Jadi 20 Siswa, Minat Siswa Baru SDN Burangkeng 04 Bekasi Anjlok Akibat Proyek Tol
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Sukmawatty Karnahadijat, menyebut skema kerja sama ini tidak menggunakan mekanisme tipping fee seperti yang umum diterapkan.
“Biasanya ada tipping fee yang harus dibayar pemerintah. Namun dalam skema ini tidak ada, bahkan lahan disewa sehingga menambah pendapatan asli daerah,” kata Sukmawatty.
Ia menambahkan, nilai investasi dari pihak swasta diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Investasi tersebut mencakup pembangunan fasilitas, pengadaan mesin, hingga operasional, dengan kapasitas pengolahan ditargetkan mencapai 1.000 ton sampah per hari.
Sukmawatty mengungkapkan, tujuan utama pengelolaan sampah menjadi RDF adalah untuk memperpanjang usia operasional TPA Burangkeng yang saat ini tertekan lonjakan volume sampah.
Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan 3 Langkah untuk Atasi Overload Sampah di TPA Burangkeng
Meski menggandeng pihak swasta, pemerintah menegaskan bahwa solusi jangka panjang tetap bergantung pada partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Warga juga diimbau untuk tetap memilah sampah dari sumbernya. Bisa memisahkan antara sampah organik dan anorganik, serta memanfaatkan bank sampah,” kata Sukmawatty.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi diharapkan dapat ditangani secara lebih berkelanjutan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




