jpnn.com - Peradilan militer dinilai berpotensi menjadi ‘court of impunity’ dan harus segera direformasi.
Demikian salah satu poin yang menjadi pembahasan dalam diskusi publik bertajuk "Menggugat Akuntabilitas Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum".
BACA JUGA: Penyerangan terhadap Andrie Yunus Indikasi Menguatnya Peran Militer dalam Kehidupan Sipil
Diskusi yang diselenggarakan oleh Imparsial bersama FISIP UIN Jakarta, Selasa (7/4/2026), menyoroti menguatnya kembali militerisme dalam kehidupan sipil serta lemahnya akuntabilitas hukum terhadap anggota militer.
Para narasumber menekankan bahwa reformasi sektor keamanan, khususnya transformasi sistem peradilan militer, merupakan prasyarat penting untuk memperkuat supremasi sipil dan kualitas demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA: Donald Trump Klaim Militer AS Bisa Hancurkan Iran dalam Satu Malam
Kaprodi Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta Suryani Suaeb, menjelaskan bahwa salah satu agenda utama Reformasi 1998, yakni menghapus Dwifungsi ABRI dan mengembalikan militer ke barak, belum sepenuhnya terwujud.
Dia menilai bahwa hingga kini militer masih memiliki pengaruh signifikan dalam ruang sipil, yang berdampak pada melemahnya kontrol sipil serta munculnya tekanan psikologis dan politik terhadap masyarakat.
BACA JUGA: DPR Bakal Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus dengan Menhan Sjafrie
"Kerangka hukum yang mengatur militer saat ini cenderung lebih melindungi kepentingan institusi dibandingkan kepentingan publik," kata dia.
Suryani juga menyoroti bahwa peradilan militer yang berlaku saat ini berkontribusi pada terbentuknya kesan impunitas.
"Terutama, ketika anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tidak diadili di peradilan umum," ujar Suryani.
Kondisi tersebut dinilai mempersempit ruang demokrasi dan menciptakan ketidakpastian hukum.
"Sehingga dukungan publik, khususnya dari kalangan mahasiswa, menjadi penting untuk mendorong agenda perubahan," kata Suryani.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




